Tak Perlu Tunggu Kuota? Begini Cara Legal Berangkat Haji Furoda 2026!

- Pewarta

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru disahkan, jamaah kini dimungkinkan untuk berangkat menggunakan visa haji nonkuota secara mandiri.

Namun, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan visa nonkuota adalah visa furoda atau mujamalah yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menjelaskan, visa nonkuota ini tetap memiliki aturan ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PIHU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Visa haji nonkuota yang dimaksud ini kaitannya dengan visa furoda atau mujamalah,” ujar Ichsan seperti dilansir dari media Republika.co.id, Ahad (9/11).

Dalam Pasal 18 ayat 1 dijelaskan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa nonkuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri Agama.

Baca Juga:  Kaesang Bebas Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Samakan dengan Guru Swasta Disogok Ortu Murid

Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah menggunakan visa nonkuota wajib membuat perjanjian tertulis dengan jamaah serta melapor kepada Menteri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 18 ayat 4.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi memang memiliki kuota haji nonkuota atau mujamalah.

“Itu yang sering disebut haji kuota mujamalah. Mujamalah itu artinya undangan,” jelas Dahnil dalam kanal YouTube-nya.

Baca Juga:  Lawan Balik KPK! Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Haji

Menurutnya, jamaah yang menggunakan visa mujamalah biasanya merupakan undangan langsung dari Raja Arab Saudi, Duta Besar, atau Kementerian Haji Arab Saudi.

“Yang memberikan visa mujamalah ini adalah diskresi dari Raja. Bisa undangan Raja, Menteri Haji, atau Duta Besar,” ujarnya.

Lebih lanjut Dahnil juga menjelaskan, istilah visa furoda juga dikenal beberapa tahun terakhir, yang artinya mandiri (nafsi-nafsi).

“Jadi furoda ini mandiri, diberikan kuotanya oleh Pemerintah Arab Saudi juga, bukan dari Indonesia,” katanya.

Kebijakan baru ini menegaskan peran Pemerintah Indonesia sebagai regulator dan Pemerintah Arab Saudi sebagai pemberi visa. Meski disebut “mandiri”, jamaah tetap wajib melapor dan diatur secara resmi untuk menghindari penipuan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan haji furoda.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB