Tak Perlu Tunggu Kuota? Begini Cara Legal Berangkat Haji Furoda 2026!

- Pewarta

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru disahkan, jamaah kini dimungkinkan untuk berangkat menggunakan visa haji nonkuota secara mandiri.

Namun, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan visa nonkuota adalah visa furoda atau mujamalah yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menjelaskan, visa nonkuota ini tetap memiliki aturan ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PIHU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Visa haji nonkuota yang dimaksud ini kaitannya dengan visa furoda atau mujamalah,” ujar Ichsan seperti dilansir dari media Republika.co.id, Ahad (9/11).

Dalam Pasal 18 ayat 1 dijelaskan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa nonkuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri Agama.

Baca Juga:  Muda & Peduli! Ketua Rayon AMPI Termuda di Langkat Bagi Sembako dan Beri Penghargaan untuk Kades Inspiratif!

Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah menggunakan visa nonkuota wajib membuat perjanjian tertulis dengan jamaah serta melapor kepada Menteri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 18 ayat 4.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi memang memiliki kuota haji nonkuota atau mujamalah.

“Itu yang sering disebut haji kuota mujamalah. Mujamalah itu artinya undangan,” jelas Dahnil dalam kanal YouTube-nya.

Baca Juga:  KPK Tahan Mantan Menag Yaqut: Kuota Tambahan 20 Ribu Harusnya Untuk Haji Reguler, Bukan Dijual

Menurutnya, jamaah yang menggunakan visa mujamalah biasanya merupakan undangan langsung dari Raja Arab Saudi, Duta Besar, atau Kementerian Haji Arab Saudi.

“Yang memberikan visa mujamalah ini adalah diskresi dari Raja. Bisa undangan Raja, Menteri Haji, atau Duta Besar,” ujarnya.

Lebih lanjut Dahnil juga menjelaskan, istilah visa furoda juga dikenal beberapa tahun terakhir, yang artinya mandiri (nafsi-nafsi).

“Jadi furoda ini mandiri, diberikan kuotanya oleh Pemerintah Arab Saudi juga, bukan dari Indonesia,” katanya.

Kebijakan baru ini menegaskan peran Pemerintah Indonesia sebagai regulator dan Pemerintah Arab Saudi sebagai pemberi visa. Meski disebut “mandiri”, jamaah tetap wajib melapor dan diatur secara resmi untuk menghindari penipuan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan haji furoda.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Narkoba Berganti, Papan Bunga Tempat Hiburan Malam Berjejer di Polres Langkat
Banjir Rendam Besitang, Ratusan KK Terdampak dan Jalinsum Medan–Aceh Terganggu
Kejuaraan Lemkari se-Sumut 2026 Sukses Digelar di Langkat, Pembinaan Atlet Jadi Sorotan
Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Konten Kreator Langkat ini Minta Plt Bupati Sidak Desa Sekoci
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar Seret Nama Kirana Larasati hingga Jennifer Coppen

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Kasat Narkoba Berganti, Papan Bunga Tempat Hiburan Malam Berjejer di Polres Langkat

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Banjir Rendam Besitang, Ratusan KK Terdampak dan Jalinsum Medan–Aceh Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Kejuaraan Lemkari se-Sumut 2026 Sukses Digelar di Langkat, Pembinaan Atlet Jadi Sorotan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru