Tak Perlu Tunggu Kuota? Begini Cara Legal Berangkat Haji Furoda 2026!

- Kontributor

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru disahkan, jamaah kini dimungkinkan untuk berangkat menggunakan visa haji nonkuota secara mandiri.

Namun, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan visa nonkuota adalah visa furoda atau mujamalah yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menjelaskan, visa nonkuota ini tetap memiliki aturan ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PIHU.

“Visa haji nonkuota yang dimaksud ini kaitannya dengan visa furoda atau mujamalah,” ujar Ichsan seperti dilansir dari media Republika.co.id, Ahad (9/11).

Dalam Pasal 18 ayat 1 dijelaskan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa nonkuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri Agama.

Baca Juga:  Polsek Hamparan Perak Tangkap 2 Pecuri Sepeda Motor

Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah menggunakan visa nonkuota wajib membuat perjanjian tertulis dengan jamaah serta melapor kepada Menteri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 18 ayat 4.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi memang memiliki kuota haji nonkuota atau mujamalah.

“Itu yang sering disebut haji kuota mujamalah. Mujamalah itu artinya undangan,” jelas Dahnil dalam kanal YouTube-nya.

Baca Juga:  8.400 Jemaah Gagal Berangkat Haji karena Korupsi Kuota, Setelah 14 Tahun Menunggu

Menurutnya, jamaah yang menggunakan visa mujamalah biasanya merupakan undangan langsung dari Raja Arab Saudi, Duta Besar, atau Kementerian Haji Arab Saudi.

“Yang memberikan visa mujamalah ini adalah diskresi dari Raja. Bisa undangan Raja, Menteri Haji, atau Duta Besar,” ujarnya.

Lebih lanjut Dahnil juga menjelaskan, istilah visa furoda juga dikenal beberapa tahun terakhir, yang artinya mandiri (nafsi-nafsi).

“Jadi furoda ini mandiri, diberikan kuotanya oleh Pemerintah Arab Saudi juga, bukan dari Indonesia,” katanya.

Kebijakan baru ini menegaskan peran Pemerintah Indonesia sebagai regulator dan Pemerintah Arab Saudi sebagai pemberi visa. Meski disebut “mandiri”, jamaah tetap wajib melapor dan diatur secara resmi untuk menghindari penipuan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan haji furoda.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru