8.400 Jemaah Gagal Berangkat Haji karena Korupsi Kuota, Setelah 14 Tahun Menunggu

- Pewarta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengungkap sebanyak 8.400 jemaah haji gagal berangkat pada musim haji 2024 akibat praktik korupsi dalam pembagian kuota haji.

Padahal, ribuan jemaah tersebut sudah menunggu giliran lebih dari 14 tahun.

“Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, justru tidak bisa berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (26/8/2025).

Kuota Tambahan Bermasalah

Asep menjelaskan, masalah ini bermula dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada haji 2024.

Sesuai aturan, pembagian kuota harus berdasarkan porsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Itu artinya, hanya sekitar 1.600 kuota khusus yang semestinya tersedia.

Namun kenyataannya, kuota tambahan justru dibagi tidak sesuai aturan. Sebagian besar jemaah reguler yang seharusnya berangkat malah tersisih.

“Harusnya hanya sekitar 1.600 kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400 yang seharusnya kuota reguler justru dialihkan menjadi kuota khusus,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Bergerak! Kadisdik, Kadinkes hingga Ketua APDESI Langkat Dipanggil Terkait Kasus Syah Afandin

Biaya Lebih Mahal, Jemaah Rugi Besar

Kuota haji khusus memang dikenal jauh lebih mahal ketimbang haji reguler. Alhasil, ribuan calon jemaah reguler yang sudah bertahun-tahun menabung kehilangan haknya hanya karena permainan distribusi kuota.

KPK menegaskan praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat luas.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan dalam pengelolaan haji di Indonesia. Ribuan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun kini hanya bisa menelan kekecewaan, sementara kepastian keberangkatan mereka masih menggantung.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB