Skandal Rp16 Miliar Atribut Siswa Medan: Kejari Hentikan Penyelidikan, Publik Pertanyakan Kualitas Barang “Murahan”

- Pewarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Dugaan korupsi pengadaan tas dan sepatu siswa SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan senilai Rp16 miliar terus memicu polemik. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan menghentikan penyelidikan dengan alasan pengembalian kerugian negara, masyarakat justru semakin kritis menyoroti kualitas barang yang dinilai jauh dari standar layak.

Proyek yang digadang-gadang sebagai bantuan untuk siswa kurang mampu ini kini meninggalkan kekecewaan mendalam bagi para wali murid.

Anggaran Fantastis, Kualitas Miris

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Disdikbud Medan menggelontorkan dana lebih dari Rp16 miliar pada TA 2024. Anggaran tersebut terbagi dalam dua paket besar:

  • Paket Seragam & Sepatu (Rp11,1 Miliar): Meliputi pakaian muslim, atribut, dan sepatu sekolah.
  • Paket Tas Ransel (Rp5 Miliar): Untuk pengadaan 20.000 unit tas.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang pahit. Seorang wali murid SMP swasta di Medan mengungkapkan bahwa tas ransel bantuan tersebut hanya bertahan satu bulan sebelum resletingnya lepas dan tidak bisa digunakan lagi. Begitu pula dengan sepatu bermerek “Black Yellow” yang diberikan, yang dinilai terkesan murahan dan tidak mencerminkan nilai anggaran miliaran rupiah.

Baca Juga:  Lapor Anak Dipukul, Malah Diminta Bayar Berkali-Kali! Dugaan Pungli Polisi di Langkat Disorot

“Kami bersyukur ada bantuan, tapi kualitasnya sangat disayangkan. Seharusnya barang untuk anak sekolah bisa dipakai lama,” ujar wali murid tersebut, Senin (19/1).

Dalih Pengembalian Uang dan Penghentian Perkara

Kasus ini sebelumnya sempat bergulir di Kejari Medan. Sekretaris Disdikbud Medan, Kiki Zulfikar, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 miliar.

Namun, keputusan jaksa untuk menghentikan perkara setelah adanya pengembalian uang ke kas negara menuai kritik. Publik menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana, terutama jika melihat buruknya kualitas barang yang diterima siswa, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi sejak awal (mark-down kualitas).

Baca Juga:  Tinggalkan "Aroma Korupsi" di DPRD Medan, Ali Sipahutar Resmi Dilantik Jadi Sekwan DPRD Sumut

Sorotan pada Transparansi Disdikbud

Program yang secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Juli 2024 lalu ini, kini justru menjadi bumerang bagi citra Pemko Medan. Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dan standar pengadaan yang dilakukan oleh Disdikbud Medan.

“Dengan anggaran sebesar itu, publik berhak tahu siapa vendornya dan bagaimana spesifikasi teknisnya. Jangan sampai uang rakyat habis untuk barang yang hanya bertahan sebulan,” ungkap salah seorang pengamat kebijakan publik.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan bahwa pengembalian kerugian negara bukan menjadi “pintu darurat” bagi oknum pejabat untuk lolos dari jerat hukum atas buruknya pelayanan publik.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Terbaru