Tinggalkan “Aroma Korupsi” di DPRD Medan, Ali Sipahutar Resmi Dilantik Jadi Sekwan DPRD Sumut

- Pewarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Fenomena ‘mandah’ atau perpindahan pejabat dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menjadi sorotan. Senin, 9 Maret 2026, Aula Gubernur Sumatera Utara menjadi saksi pelantikan Ali Sipahutar sebagai Sekretaris DPRD Sumatera Utara yang baru.

Namun, kepindahan Ali Sipahutar ke tingkat provinsi ini menyisakan “catatan merah”. Mantan Sekretaris DPRD Kota Medan ini santer diberitakan meninggalkan sejumlah persoalan hukum terkait dugaan korupsi anggaran kegiatan yang hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Status Penyelidikan: Perjalanan Dinas Rp7,6 Miliar

Berdasarkan laporan lembaga Republic Corruption Watch (RCW), Kejatisu secara resmi telah meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2023 ke tahap penyelidikan.

Dugaan penyimpangan ini merupakan hasil temuan BPK RI dengan nilai fantastis mencapai Rp7.625.329.928. Ali Sipahutar dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, mengingat dari total temuan tersebut, baru sekitar Rp3,1 miliar yang disetorkan kembali ke kas daerah, sementara sisa Rp4,4 miliar lainnya belum diketahui rimbanya.

Baca Juga:  Sidang Korupsi BBM Medan Polonia: Saksi Akui Dokumen Hanya Tulisan Tangan Tanpa Verifikasi

RCW Siap Seret Kasus ke KPK

Tak hanya soal perjalanan dinas, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Medan periode 2023–2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Karena penyidik di daerah terkesan lamban, maka kasus ini akan kami bawa ke KPK. Banyak anggaran yang kami duga mark-up dan fiktif, mulai dari jasa kliping media, advetorial, hingga pengadaan barang,” tegas Sunaryo, Selasa (10/3).

Daftar Panjang Anggaran Fantastis yang Disorot

Lembaga RCW membeberkan sejumlah item anggaran tahun 2024 dan 2025 yang dinilai tidak efisien dan rentan penyelewengan, di antaranya:

  • Belanja Makan & Minum (2025): Mencapai Rp18,3 Miliar untuk nasi kotak dan Rp8,9 Miliar untuk snack.
  • Pengadaan Laptop: Tahun 2023 dianggarkan Rp356 juta, namun di tahun 2024 muncul lagi pengadaan 50 unit laptop senilai Rp1,5 Miliar.
  • Publikasi Media: Anggaran advetorial dan kliping media yang mencapai miliaran rupiah, namun diduga terjadi pemotongan hak wartawan dan laporan eksemplar koran yang fiktif.
  • Sewa Meubel & Bunga: Biaya sewa bunga hidup setahun mencapai Rp175 juta dan sewa kursi plastik hingga Rp874 juta.
Baca Juga:  Dua Siswa Penganiaya Remaja di Langkat Diproses Hukum, Upaya Mediasi Gagal

Abai Terhadap Inpres Efisiensi

Kepindahan Ali Sipahutar ke Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution memicu kritik tajam mengenai implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Di saat pemerintah pusat menekankan pemangkasan biaya seremonial dan operasional, Sekretariat DPRD Medan justru menunjukkan alokasi anggaran yang dianggap “ugal-ugalan”.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti nyali aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan ini, agar perpindahan jabatan tidak menjadi modus untuk memutihkan dosa-dosa anggaran di masa lalu.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Sebut Islam “Radikal”, Dewan Pendidikan Texas Sahkan Kurikulum Studi Sosial Baru yang Menuai Kecaman
Laporkan Blue Night ke Bobby Nasution, Tiorita Minta Pemprov Sumut Perkuat Penertiban THM di Sei Bingai
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Kamis, 10 September 2026 - 14:08 WIB

Sebut Islam “Radikal”, Dewan Pendidikan Texas Sahkan Kurikulum Studi Sosial Baru yang Menuai Kecaman

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB