Skandal Rp123 Miliar di Bank Mandiri Masuk Penyidikan! Ada 6 Tersangka

- Pewarta

Selasa, 21 April 2026 - 16:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian kembali menyeret nama Bank Mandiri dalam kasus pencairan kredit bermasalah senilai Rp123 miliar. Perkara ini kini resmi memasuki tahap penyidikan dan menjadi sorotan publik.

Proses hukum terus bergulir setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari SPDP yang masuk, total ada enam tersangka. Satu sudah disidangkan, sementara lainnya masih dalam proses,” ujarnya saat dikonfirmasi, pekan lalu.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum membuka identitas maupun peran lima tersangka lainnya. Hal itu dikarenakan berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik.

Baca Juga:  Amanat Langkat Desak Dir Narkoba Polda Sumut Turun Langsung ke Diskotik Bahorok, Tangkap Pemilik Jika Terbukti

“Nama dan perannya belum bisa disampaikan. Kita masih menunggu kelengkapan berkas,” tambahnya.

Rizaldi menjelaskan, sesuai prosedur hukum, setelah SPDP diterima, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Jika berkas dinilai belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk (P-19). Sebaliknya, jika telah memenuhi unsur, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries Tbk dengan nilai mencapai Rp123 miliar.

Perjanjian kredit tersebut telah berjalan sejak 2009. Namun, dalam perkembangannya muncul dugaan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur pada periode September hingga Oktober 2025 di salah satu kantor cabang di Medan.

Baca Juga:  KPK Sebut OTT Bupati Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Yang lebih mencengangkan, dana tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan. Selain itu, proses pencairan disebut tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana standar operasional perbankan.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan serta ditangani oleh Polda Sumatera Utara untuk penelusuran lebih lanjut.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran lebih besar di balik pencairan dana jumbo tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB