Skandal Rp123 Miliar di Bank Mandiri Masuk Penyidikan! Ada 6 Tersangka

- Kontributor

Selasa, 21 April 2026 - 16:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian kembali menyeret nama Bank Mandiri dalam kasus pencairan kredit bermasalah senilai Rp123 miliar. Perkara ini kini resmi memasuki tahap penyidikan dan menjadi sorotan publik.

Proses hukum terus bergulir setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari SPDP yang masuk, total ada enam tersangka. Satu sudah disidangkan, sementara lainnya masih dalam proses,” ujarnya saat dikonfirmasi, pekan lalu.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum membuka identitas maupun peran lima tersangka lainnya. Hal itu dikarenakan berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik.

Baca Juga:  Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia

“Nama dan perannya belum bisa disampaikan. Kita masih menunggu kelengkapan berkas,” tambahnya.

Rizaldi menjelaskan, sesuai prosedur hukum, setelah SPDP diterima, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Jika berkas dinilai belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk (P-19). Sebaliknya, jika telah memenuhi unsur, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries Tbk dengan nilai mencapai Rp123 miliar.

Perjanjian kredit tersebut telah berjalan sejak 2009. Namun, dalam perkembangannya muncul dugaan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur pada periode September hingga Oktober 2025 di salah satu kantor cabang di Medan.

Baca Juga:  Ditanya Kasus Smartboard Rp50 M, Faisal Hasrimy Pilih Kabur ke Mobil Dinas

Yang lebih mencengangkan, dana tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan. Selain itu, proses pencairan disebut tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana standar operasional perbankan.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan serta ditangani oleh Polda Sumatera Utara untuk penelusuran lebih lanjut.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran lebih besar di balik pencairan dana jumbo tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru