Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia

- Kontributor

Senin, 10 Maret 2025 - 09:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday)Dibutuhkan ketegasan luar biasa dari Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk memberantas perilaku korupsi yang makin parah di Indonesia.

Demikian dikatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki dalam sebuah potongan video yang diunggah akun X Speak_Up yang dilihat redaksi, Senin 10 Maret 2025.

“Mustahil korupsi di Indonesia bisa dihilangkan, karena sudah menjadi budaya, RUU perampasan aset saja diabaikan oleh rezim,” tulis Speak_Up dalam narasinya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Budi Arie Setiadi Digantikan Ferry Juliantono

Sementara Taufiequrachman Ruki mengatakan, pemberantasan korupsi baru bisa berhasil apabila ada strong and sustainable commitment dari dari Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung.

“Kita berharap dengan presiden yang sekarang ini. yang kedua Ketua Mahkamah Agung,” kata Taufiequrachman.

Menurut Taufiequrachman, Ketua Mahkamah Agung cukup mengultimatum para Hakim Agung untuk memberikan vonis mati kepada pelaku korupsi dan narkotika yang terbukti secara sah dan menyakinkan.

Baca Juga:  Aceh Dilanda Bencana, Menkeu Usulkan Dana Daerah Tak Dipotong dan Tambahan Rp1,6 Triliun

“Kasih hukuman maksimal. Hukuman maksimalnya mati kok. Bukan China aja menerapkan hukuman mati, Indonesia juga,” kata Taufiequrachman.

Taufiequrachman menegaskan bahwa oraganisasi apa pun yang dibentuk untuk pemberantasan korupsi tidak akan pernah mampu.

“Misalnya KPK yang sekarang tidakakan berhasil. Ini mantan Ketua KPK yang ngomong. Saya bertanggung jawab,” pungkas Taufiequrachman.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru