Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

- Pewarta

Senin, 27 April 2026 - 21:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah (49), terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Medan Polonia divonis ringan. Vonis dibacakan hakim ketua Evelyne Napitupulu, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4) malam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Evelyne.

Sementara, menurut pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Cipto Nababan, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana perbuatan Tusiyah, terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua penuntut.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Keadaan meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” sebut Cipto.

Usai mendengarkan putusan, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir sementara JPU langsung menyatakan banding.

“Banding pak,” ucap Syarifah.

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Tusiyah 3 tahun penjara. JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Baca Juga:  Sidang Korupsi BBM Medan Polonia: Saksi Akui Dokumen Hanya Tulisan Tangan Tanpa Verifikasi

Diketahui, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai alat untuk menguasai objek tanah, padahal berdasarkan hasil laboratorium forensik tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik.

JPU menguraikan, objek perkara berupa 6 petak tanah di Jalan Mongonsidi 3 No 28 sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati.

Tanah tersebut disewakan kepada almarhum PL Manurung, yang kemudian ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung.

Pada 2004, sempat dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan. Namun, pihak keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.

Lebih lanjut, pada tahun yang sama diduga dibuat sebuah Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak antara Muda Simanjuntak dengan Guntur Manurung Nomor: 56/AGR/IV/72 tanggal 8 April 1972, menggunakan kertas segel tahun 1972. Surat tersebut belakangan dipersoalkan keabsahannya.

Perkara ini mencuat setelah dalam persidangan perdata tahun 2015, saksi Hesty Helena Sitorus menemukan nama orang tuanya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut. Ia keberatan karena tanda tangan yang tertera diduga bukan milik ayahnya.

Baca Juga:  Kejati Sumut Periksa Jaksa MP Usai Didemo Terkait Dugaan Perselingkuhan

Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan atas nama St JA Sitorus, dalam surat itu non identik dibandingkan dengan tanda tangan pembanding.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum istilah “Kompol”. Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat dimaksud bertanggal 1972.

Sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terdakwa tentunya mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut.

Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut tetap dikuasai terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa masih menggunakannya sebagai bukti kepemilikan, antara lain dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 serta dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan, pada 2023.

Akibat perbuatan tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB