Sidang Korupsi BBM Medan Polonia: Saksi Akui Dokumen Hanya Tulisan Tangan Tanpa Verifikasi

- Kontributor

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Medan Polonia terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam persidangan terbaru, Selasa (17/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk Plt. Camat Medan Polonia, Rangga Kartika Sakti, untuk memberikan keterangan terkait praktik penyimpangan yang menyeret mantan atasannya.

Selain Plt. Camat, empat saksi lainnya yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin adalah Suwandy, Rispe Masni Taruli Samosir, Novirani Riana, dan Kindy Kurniawan.

Faktur “Asal Tulis” Jadi Bukti Pencairan

Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian Kindy Kurniawan selaku Bendahara Camat. Di hadapan hakim, ia mengakui adanya kelonggaran luar biasa dalam proses verifikasi dokumen pemakaian BBM untuk kendaraan operasional pengangkut sampah dan mobil patroli.

Baca Juga:  WOSM Tinjau Program LLP dan DoP di Riau, Jadi Daerah Percontohan Nasional

“Pemakaian BBM oleh sopir hanya ditulis di atas kertas tanpa diverifikasi secara akurat, kemudian ditukar dengan uang,” ungkap Kindy dalam kesaksiannya.

Modus Operandi: Pemotongan Dana dan Bon Manual

Dalam dakwaan JPU, eks Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, bersama Khairul Anwar Lubis (Eks Kasi Sarpras/PPTK) dan Ita Ratna Dewi (Tenaga Honorer), diduga bekerja sama melakukan penyimpangan anggaran Tahun Anggaran 2024.

Modus operandi yang dilakukan para terdakwa antara lain:

  • Pemotongan Dana: Terdakwa Ita Ratna Dewi diduga memotong pencairan dana BBM sebelum diserahkan kepada terdakwa Irfan.
  • Distribusi Ilegal: Penyerahan dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.
  • Manipulasi Dokumen: Saat verifikasi, ditemukan bukti pembelian berupa bon manual tulisan tangan dan nota cetak untuk kendaraan yang bukan merupakan aset dinas.
Baca Juga:  PGN Pastikan Tak Ada Gas Metana di Lokasi Ledakan Rumah Mewah Medan

Kerugian Negara Capai Rp332 Juta

Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp332.208.360. JPU meyakini para terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional tersebut dan sengaja tidak melakukan verifikasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mendalami sejauh mana aliran dana korupsi ini mengalir ke pihak-pihak terkait.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru