Sidang Korupsi BBM Medan Polonia: Saksi Akui Dokumen Hanya Tulisan Tangan Tanpa Verifikasi

- Pewarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Medan Polonia terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam persidangan terbaru, Selasa (17/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk Plt. Camat Medan Polonia, Rangga Kartika Sakti, untuk memberikan keterangan terkait praktik penyimpangan yang menyeret mantan atasannya.

Selain Plt. Camat, empat saksi lainnya yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin adalah Suwandy, Rispe Masni Taruli Samosir, Novirani Riana, dan Kindy Kurniawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktur “Asal Tulis” Jadi Bukti Pencairan

Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian Kindy Kurniawan selaku Bendahara Camat. Di hadapan hakim, ia mengakui adanya kelonggaran luar biasa dalam proses verifikasi dokumen pemakaian BBM untuk kendaraan operasional pengangkut sampah dan mobil patroli.

Baca Juga:  Yudo Sadewa Anak Menkeu Sentil Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Setan Saja Hormat

“Pemakaian BBM oleh sopir hanya ditulis di atas kertas tanpa diverifikasi secara akurat, kemudian ditukar dengan uang,” ungkap Kindy dalam kesaksiannya.

Modus Operandi: Pemotongan Dana dan Bon Manual

Dalam dakwaan JPU, eks Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, bersama Khairul Anwar Lubis (Eks Kasi Sarpras/PPTK) dan Ita Ratna Dewi (Tenaga Honorer), diduga bekerja sama melakukan penyimpangan anggaran Tahun Anggaran 2024.

Modus operandi yang dilakukan para terdakwa antara lain:

  • Pemotongan Dana: Terdakwa Ita Ratna Dewi diduga memotong pencairan dana BBM sebelum diserahkan kepada terdakwa Irfan.
  • Distribusi Ilegal: Penyerahan dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.
  • Manipulasi Dokumen: Saat verifikasi, ditemukan bukti pembelian berupa bon manual tulisan tangan dan nota cetak untuk kendaraan yang bukan merupakan aset dinas.
Baca Juga:  Nasib Bobby Nasution Ditentukan Hasil Sidang Kasus Proyek Jalan Sumut

Kerugian Negara Capai Rp332 Juta

Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp332.208.360. JPU meyakini para terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional tersebut dan sengaja tidak melakukan verifikasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mendalami sejauh mana aliran dana korupsi ini mengalir ke pihak-pihak terkait.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB