Sidang Korupsi Smart Board Langkat: Saksi Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Mantan Kadisdik

- Kontributor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smart board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Yusafrihardi Girsang, kesaksian mengejutkan disampaikan oleh Bahrun Walidin alias Baron.

Baron, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, membeberkan adanya aliran dana fantastis dalam proyek bernilai Rp29,5 miliar tersebut.

Di hadapan majelis hakim dan para terdakwa: mantan Kadisdik Langkat SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa BPS, Baron mengaku menerima uang ratusan juta sebagai komisi pemasaran produk dari BPS.

Lebih jauh, Baron mengungkap total aliran dana yang diserahkan kepada mantan Kadisdik Langkat, SA, mencapai Rp2,5 miliar.

Ia merinci modus penyerahan uang yang dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kediaman pribadi SA, di sebuah kafe (Nuansa Kopi), hingga penyerahan uang di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road.

“Saya sendiri yang mengantar ke tempat kediaman SA. Hari ini hari Jumat saya tidak mungkin berbohong,” tegas Baron di depan persidangan saat ditanya mengenai kebenaran kesaksiannya.

Baca Juga:  Tak Cuma Nadiem, Potensi Jerat Hukum Jokowi di Kasus Chromebook Mulai Disorot

Tak hanya kepada SA, Baron juga mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang diarahkan kepada seseorang berinisial Is, yang disebutnya berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.

Menurutnya, uang tersebut diserahkan atas perintah terdakwa BPS setelah perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Bantahan Para Terdakwa

Menanggapi kesaksian tersebut, para terdakwa langsung melayangkan bantahan. Terdakwa BPS menegaskan tidak pernah memerintahkan saksi untuk memberikan uang kepada pihak manapun.

Senada dengan BPS, terdakwa SA juga membantah telah menerima uang miliaran rupiah sebagaimana dituduhkan oleh saksi.

Baca Juga:  Dugaan Skandal Lahan Eks HGU PTPN II: Nama Ashari Tambunan Terseret, RCW Desak Kejati Sumut Bertindak

Faisal Hasrimy Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Selain memeriksa saksi-saksi kunci, persidangan juga menghadirkan mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, Faisal Hasrimy.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam proyek tersebut, Faisal membantah adanya intervensi.

“Saya tidak tahu soal proyek pengadaan smart board. Itu kewenangan Disdik Langkat,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan bahwa dorongannya terhadap inovasi pendidikan di Langkat merupakan langkah umum yang kemudian teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan.

Saat ini, perkara tersebut terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, menyeret SA, Supriadi, dan BPS sebagai terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi pada proyek sarana penunjang pendidikan yang seharusnya menjadi tumpuan inovasi bagi siswa di Kabupaten Langkat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru