Sidang Korupsi Smart Board Langkat: Saksi Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Mantan Kadisdik

- Pewarta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smart board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Yusafrihardi Girsang, kesaksian mengejutkan disampaikan oleh Bahrun Walidin alias Baron.

Baron, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, membeberkan adanya aliran dana fantastis dalam proyek bernilai Rp29,5 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim dan para terdakwa: mantan Kadisdik Langkat SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa BPS, Baron mengaku menerima uang ratusan juta sebagai komisi pemasaran produk dari BPS.

Lebih jauh, Baron mengungkap total aliran dana yang diserahkan kepada mantan Kadisdik Langkat, SA, mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga:  Giliran Padam, Listrik Medan Selatan Mati Hingga 7,5 Jam Hari Ini

Ia merinci modus penyerahan uang yang dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kediaman pribadi SA, di sebuah kafe (Nuansa Kopi), hingga penyerahan uang di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road.

“Saya sendiri yang mengantar ke tempat kediaman SA. Hari ini hari Jumat saya tidak mungkin berbohong,” tegas Baron di depan persidangan saat ditanya mengenai kebenaran kesaksiannya.

Tak hanya kepada SA, Baron juga mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang diarahkan kepada seseorang berinisial Is, yang disebutnya berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.

Menurutnya, uang tersebut diserahkan atas perintah terdakwa BPS setelah perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Bantahan Para Terdakwa

Menanggapi kesaksian tersebut, para terdakwa langsung melayangkan bantahan. Terdakwa BPS menegaskan tidak pernah memerintahkan saksi untuk memberikan uang kepada pihak manapun.

Baca Juga:  173.706 Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

Senada dengan BPS, terdakwa SA juga membantah telah menerima uang miliaran rupiah sebagaimana dituduhkan oleh saksi.

Faisal Hasrimy Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Selain memeriksa saksi-saksi kunci, persidangan juga menghadirkan mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, Faisal Hasrimy.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam proyek tersebut, Faisal membantah adanya intervensi.

“Saya tidak tahu soal proyek pengadaan smart board. Itu kewenangan Disdik Langkat,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan bahwa dorongannya terhadap inovasi pendidikan di Langkat merupakan langkah umum yang kemudian teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan.

Saat ini, perkara tersebut terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, menyeret SA, Supriadi, dan BPS sebagai terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi pada proyek sarana penunjang pendidikan yang seharusnya menjadi tumpuan inovasi bagi siswa di Kabupaten Langkat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB