Dugaan Skandal Lahan Eks HGU PTPN II: Nama Ashari Tambunan Terseret, RCW Desak Kejati Sumut Bertindak

- Pewarta

Senin, 26 Januari 2026 - 15:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Deli Serdang, Langkatoday.com – Kasus dugaan mafia tanah di Sumatera Utara kembali memasuki babak baru yang menyeret nama-nama besar.

Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, seluas 29.330 meter persegi diduga melibatkan oknum anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

Lahan tersebut dilepas dengan total harga Rp3,16 miliar pada tahun 2022. Selain menyeret nama politikus senior tersebut, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan peran Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II, yang saat ini telah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi aset negara lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jejak Dokumen dan Aliran Dana

Berdasarkan data yang dihimpun, proses ganti rugi atas penghapusbukuan lahan tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Pembayaran (SPP) tertanggal 13 Juli 2022. Pembayaran kemudian dieksekusi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemkab Deli Serdang melalui SP2D pada 26 Desember 2022 ke rekening yang telah ditentukan.

Baca Juga:  PT Socfindo Bantah Isu Kelebihan Lahan, Tegaskan Seluruh HGU Diproses Sesuai Aturan

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan oleh lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak Maret 2025. Namun, hingga awal tahun 2026, tindak lanjut penyidikan dinilai masih jalan di tempat.

Ashari Tambunan di Pusaran Pemeriksaan

Ashari Tambunan sendiri tercatat telah diperiksa Kejati Sumut sebagai saksi pada akhir Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut mendalami perannya saat menjabat sebagai Bupati Deli Serdang, terutama terkait aspek tata ruang dan pengalihan aset PTPN I Regional I (eks PTPN II).

Kaitan kasus ini semakin erat dengan perkara korupsi pembangunan perumahan Citraland yang merugikan negara sebesar Rp263 miliar. Dalam kasus Citraland, empat pejabat termasuk mantan Kanwil BPN Sumut dan mantan Direktur PTPN II sedang menjalani sidang karena diduga menjual aset negara tanpa memenuhi kewajiban penyerahan lahan 20 persen kembali ke negara.

RCW: “Perampas Harus Dirampas!”

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republic Corruption Watch (RCW), Sunaryo, memberikan reaksi keras atas carut-marut pengelolaan aset negara ini. Ia mendesak Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman maksimal dan melakukan perampasan aset terhadap para terdakwa.

Baca Juga:  UAS Hadir di Persidangan, Beberkan Rekam Jejak Politik Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

“Selain hukuman berat, harta kekayaan para terdakwa juga harus dirampas oleh negara. Perampas harus dirampas,” tegas Sunaryo di Medan, Senin (26/1).

Sunaryo mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan “orang dalam” PTPN yang sengaja menawarkan lahan kepada pengembang dengan memanipulasi dokumen.

“Ada oknum pejabat yang diduga mengotak-atik dokumen negara demi kepentingan pengusaha. Surat yang menyatakan lahan keluar dari HGU diduga bisa dibeli hingga miliaran rupiah. Inilah alasan mengapa warga biasa atau pribumi sangat sulit memiliki tanah eks HGU PTPN II,” ungkapnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pejabat tinggi dan mantan penguasa daerah dalam skandal lahan di Tanjung Morawa ini.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB