Tak Cuma Nadiem, Potensi Jerat Hukum Jokowi di Kasus Chromebook Mulai Disorot

- Pewarta

Sabtu, 6 September 2025 - 11:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Nadiem Makarim dan Joko Widodo. Foto: Reuters/ Willy Kurniawan dan ANTARAFOTO/Wahyu Putro A

Nadiem Makarim dan Joko Widodo. Foto: Reuters/ Willy Kurniawan dan ANTARAFOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, Langkatoday – Potensi tanggung jawab hukum mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai tetap ada.

Pendapat itu disampaikan oleh dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Febby Mutiara Nelson. Menurutnya, hukum pidana berlaku bagi siapa pun tanpa kecuali, termasuk seorang presiden, apabila terbukti secara aktif terlibat dalam suatu tindak pidana.

“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program Chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.

Baca Juga:  KPK Tahan Mantan Menag Yaqut: Kuota Tambahan 20 Ribu Harusnya Untuk Haji Reguler, Bukan Dijual

“Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” ujar Febby.

Dengan demikian, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan langsung.

Nadiem Sudah Ditahan Kejagung

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem.

Baca Juga:  LBH Medan Ultimatum Bupati Langkat: Putusan PPPK Inkrah, Jangan Abaikan Hak Guru Honorer!

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yakni:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud (2020–2021).
  • Mulatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud (2020–2021).

Dengan penetapan Nadiem, total sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Chromebook ini.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB