Sidang Kasus Jual Beli Aset PTPN–Ciputraland di PN Medan, Nama Eks Kakanwil BPN Sumut Disebut

- Kontributor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan jual beli aset PTPN dengan pihak Ciputraland yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2). Dalam persidangan tersebut, nama mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara disebut oleh salah satu saksi.

Saksi dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Triandu Heru Herianto Siregar, menyebut bahwa eks Kakanwil BPN Sumut, Asakani, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait peralihan lahan perkebunan milik negara tersebut.

“Peralihan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), terlebih dulu menyelesaikan clean and clear baru kita ajukan. Kemudian keluar SK. Lalu yang di Helvetia dikeluarkan oleh Pak Asakani,” ujar Triandu dalam persidangan.

Proses Peralihan dan Penerbitan Sertifikat

Triandu menjelaskan bahwa proses peralihan mencakup sejumlah dokumen penting, seperti peralihan hak, akta Hak Guna Usaha (HGU), peta dan luas bidang tanah. Ia juga menyebut sertifikat peralihan ditandatangani oleh Fauji.

Baca Juga:  Eks Pejabat PT Inalum Ajukan Nota Perlawanan, Dante Sinaga Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

“Peralihan hak, akta HGU, peta dan luas bidang. Sertifikat ditandatangani Pak Fauji, setelah terbit di Helvetia selanjutnya dilakukan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya.

Ia mengaku mengetahui adanya pemasaran lahan negara seluas 6,8 hektare di kawasan Helvetia. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci siapa pembelinya.

“Pemasaran saya tahu, pembelinya saya tidak tahu. Luas lahan 6,8 hektare yang di Helvetia sudah laku, namun HGB ke konsumen belum,” ujarnya.

Kewajiban 20 Persen Disebut Belum Dipenuhi

Dalam keterangannya, Triandu juga menyebut bahwa sejak 2023 telah terjadi peralihan hak atas lahan tersebut. Namun, kewajiban sebesar 20 persen untuk negara disebut belum dipenuhi hingga saat ini.

“Sejak tahun 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20 persen untuk negara belum diberikan. Untuk mitra strategis ditunjuk Ciputraland,” ungkapnya.

Baca Juga:  Truk Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 2 Tewas dan 7 Korban Luka

Ia turut menjelaskan bahwa dalam anggaran dasar perusahaan terdapat bidang usaha properti, jasa, dan travel, namun tidak termasuk usaha perkebunan. Permohonan HGB di Helvetia disebut merupakan pemberian hak atas tanah yang dilakukan secara bertahap.

“Tanah tersebut diserahkan bertahap, tetapi penguasaan fisik tidak sepenuhnya dikuasai. Helvetia dikuasai dua pihak,” tambahnya.

Setelah SK diterbitkan, lanjut Triandu, pihaknya mengajukan permohonan sertifikat dan melakukan pembayaran ke negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan HGB.

Periode Kepemimpinan PTPN II

Triandu juga menyebut bahwa proses tersebut terjadi pada periode kepemimpinan Irwan Perangin-angin sebagai Direktur PTPN II tahun 2020–2023.

“Sampai akhir menjabat, diinisiasi oleh Irwan Perangin-angin,” ucapnya.

Hingga sidang berakhir, majelis hakim masih mendalami keterangan saksi terkait proses peralihan lahan dan kewajiban kepada negara. Kasus ini masih dalam tahap pembuktian di persidangan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru