Eks Pejabat PT Inalum Ajukan Nota Perlawanan, Dante Sinaga Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, mengajukan nota perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 senilai Rp141 miliar.

Nota perlawanan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).

Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024. Padahal, menurutnya, Dante telah berhenti menjabat di PT Inalum sejak April 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami didakwa melakukan korupsi hingga tahun 2024, sementara beliau sudah tidak lagi menjabat di PT Inalum sejak April 2020. Menurut kami, dakwaan tersebut tidak berdasar,” ujar Kasmin usai persidangan.

Baca Juga:  Sidang PHI PT Tor Ganda: Terungkap Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak, Saksi Perusahaan Banyak "Lupa Ingatan"

Menurutnya, masa jabatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan surat dakwaan.

Kasmin meminta majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis agar membatalkan dakwaan jaksa dan menerima nota perlawanan yang diajukan pihaknya.

“Kami memohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan fakta masa jabatan klien kami,” katanya.

Ia juga menegaskan prinsip hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yang terjadi setelah yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan atau jabatan.

Sementara itu, Dante Sinaga menyebut keberatan utamanya dalam perkara tersebut adalah dakwaan yang menurutnya terjadi di luar masa tugasnya di PT Inalum.

“Semua tuduhan atau dakwaan yang diarahkan kepada saya dilakukan di luar masa jabatan saya,” ujar Dante.

Baca Juga:  Skandal Rp797 Miliar! Bos Sawit Langkat Dihukum 10 Tahun Gara-Gara Jarah Hutan Lindung

Ia berharap majelis hakim menerima nota perlawanannya dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Dalam perkara ini, selain Dante Sinaga, turut menjadi terdakwa mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Joko Susilo, serta Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno.

Jaksa mendakwa para terdakwa telah mengubah skema pembayaran penjualan aluminium yang semula menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang dibeli dari PT Inalum sehingga menimbulkan kerugian negara.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB