Propam Polri di Desak Turun dan Dalami Pengembalian Lahan ke Negara oleh Kapolsek Tanjung Pura

- Pewarta

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera periksa oknum Kapolsek di Kabupaten Langkat dalam dugaan penguasaan kawasan hutan lindung.

Dalam wawancara bersama redaksi pada Sabtu (9/6), Ariswan menegaskan bahwa kasus tersebut bukan lagi persoalan internal biasa, melainkan telah menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan perlindungan kawasan hutan negara.

“Publik menunggu keberanian Polri membuktikan bahwa hukum berlaku sama terhadap semua pihak. Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Ariswan.

Ia menilai apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Karena itu tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum kehutanan yang melibatkan oknum aparat,” ujarnya.

Ariswan juga menyoroti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga integritas, kehormatan institusi, serta dilarang menyalahgunakan kewenangan.

Menurutnya, Propam Polri harus mengambil langkah konkret mulai dari pemeriksaan internal, penelusuran dugaan penyalahgunaan jabatan, hingga proses sidang etik apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, Hasil PPPK 2023 Wajib Diumumkan Ulang Berdasarkan Nilai CAT

Ia menegaskan bahwa proses etik tidak boleh menggantikan proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana kehutanan.

“Undang undang kehutanan tidak memberikan pengecualian kepada siapa pun, termasuk oknum aparat penegak hukum. Justru ketika oknum aparat diduga melanggar, penegakan hukum harus dilakukan lebih tegas demi menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Ariswan juga meminta PPATK menelusuri sumber dana yang digunakan dalam pembelian lahan yang diduga berada di kawasan hutan lindung tersebut. Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh asal usul dan riwayat transaksi lahan, termasuk menelusuri pihak yang menjual lahan kepada oknum Kapolsek tersebut.

“Publik berhak mengetahui asal usul dana yang digunakan untuk menguasai lahan tersebut. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri secara transparan dari siapa lahan itu diperoleh serta bagaimana proses transaksi itu terjadi,” ujarnya.

Ariswan juga menegaskan bahwa pengembalian kawasan hutan kepada negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, pemahaman bahwa perkara selesai setelah lahan dikembalikan merupakan pandangan yang keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana.

Baca Juga:  Anggaran Pengadaan Alat Tes Urine Rp121,6 Miliar Jadi Sorotan, Publik Minta Penjelasan Ditjen PAS

Ia kembali merujuk Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang tetap mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 50 melalui Pasal 78, tanpa adanya ketentuan yang menyatakan pidana gugur karena pengembalian lahan.

“Pengembalian kawasan hutan adalah kewajiban untuk memulihkan aset negara dan lingkungan hidup, tetapi proses pidana tetap harus berjalan. Negara tidak boleh memberi ruang kompromi terhadap dugaan perusakan hutan,” tegas Ariswan.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ariswan menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kawasan hutan dan menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan semata soal lahan, tetapi soal kepercayaan publik terhadap hukum dan keberanian negara menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatnya sendiri,” katanya.

Dalam penutup pernyataannya, Ariswan meminta Kapolri, Propam Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta PPATK turun langsung melakukan pengusutan secara menyeluruh dan transparan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini menunggu bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Terbaru