Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis

- Pewarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin diminta tanggapan soal wacana pembahasan anggota TNI bisa berbisnis dalam revisi UU TNI. RUU TNI mulai dibahas di Komisi I DPR bersama pemerintah.

Sjafrie memastikan, pemerintah tidak mengusulkan Pasal yang memperbolehkan anggota TNI berbisnis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu (berbisnis) tidak termasuk di dalam pasal yang akan dibahas,” kata Sjafrie saat ditemui usai rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/3).

Baca Juga:  105 Ribu Pikap India Masuk RI, Harganya Cuma Rp 200 Jutaan? Industri Lokal Terancam!

Sjafrie menjelaskan, pemerintah hanya mengusulkan perubahan 3 pasal saja, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, lalu Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.

Tidak ada perubahan di pasal-pasal lainnya.

“Tetap, selain dari tiga Pasal yang kita sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” kata Sjafrie.

Dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Hal ini diatur dalam Pasal 39 di mana setiap anggota TNI harus melepaskan semua bentuk bisnis yang dimilikinya.

Baca Juga:  Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan

Sementara untuk bisnis yang sebelumnya dikelola oleh TNI secara institusi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2010 sepenuhnya sudah diambil alih negara.

“Tidak ada, larangan berbisnis, prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik oleh pemerintah dari awal. Gitu, yang jalankan bisnis itu pemerintah,” tegas Sjafrie.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru