Ternyata Hanya Salinan! Ijazah Jokowi yang Diserahkan ke Polda Metro Bukan Asli, Melainkan Fotokopi

- Pewarta

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), diketahui hanya menyerahkan salinan atau fotokopi ijazah dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu yang tengah ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diberikan kepada penyidik bukanlah ijazah asli sebagaimana sempat ramai diberitakan.

“Dokumen yang diserahkan berupa fotokopian. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5).

Barang bukti lain yang turut diserahkan dalam laporan tersebut mencakup satu buah flashdisk yang berisi 24 tautan video dari YouTube dan unggahan dari platform X (sebelumnya Twitter), salinan legalisasi ijazah, serta salinan cover skripsi dan lembar pengesahan milik Jokowi.

Baca Juga:  Api Kejujuran Padam di Tubuh Polri? Ini Sindiran Keras Eks Wakapolri Nanan Soekarna!

Laporan ini bermula dari beredarnya konten di media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari sebuah universitas adalah palsu. Konten tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 26 Maret 2025 di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, dan dianggap mengandung unsur fitnah serta mencemarkan nama baik.

Jokowi kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, didampingi tim kuasa hukumnya. Ia juga langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama.

Penyelidikan saat ini masih berlangsung. Ade Ary mengungkapkan bahwa laporan tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Heboh! ID Card Wartawan CNN Indonesia Dicabut di Istana, Dewan Pers Angkat Suara

Polisi telah memeriksa total 24 saksi dalam proses klarifikasi dan pendalaman. Termasuk di antaranya adalah lima pihak yang disebut dalam laporan: RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Pemeriksaan saksi terus berlanjut hingga pekan ini. Pada Rabu (14/5), dua dari empat saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara dua lainnya dijadwalkan ulang. Keesokan harinya, Kamis (15/5), dua saksi kembali hadir, sementara satu lainnya absen.

“Proses ini masih berjalan dan kami akan terus memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan lebih lanjut,” tutup Kombes Ade Ary. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru