Mubes HIMALA Gagal Kondusif, Ketua Umum vs Sekjen Saling Serang Pernyataan

- Kontributor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday – Musyawarah Besar (Mubes) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (PB HIMALA) Indonesia ke-VIII yang digelar di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Selasa (26/8/2025), berakhir ricuh. Sejumlah pengurus menilai forum tersebut cacat organisasi karena adanya dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Komisariat tidak sah.

Sekretaris PB HIMALA Indonesia, Wahyu Ridhoni, menyebut terdapat sembilan SK Komisariat yang diterbitkan tanpa prosedur organisasi. Ia menuding Ketua PB HIMALA, Wahyu Hidayah melakukan rekayasa dengan menerbitkan SK tersebut tanpa melalui mekanisme dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai sekretaris.

“Ada 9 SK Pengurus Komisariat diterbitkan tanpa mekanisme organisasi, terlebih tanpa tanda tangan saya selaku sekretaris PB HIMALA Indonesia,” tegas Ridhoni.

Baca Juga:  Rencana 2.000 Hunian Korban Bencana Terkendala Lahan, DPR Tekan ATR/BPN

Pantauan di lokasi juga menunjukkan ketidakhadiran Ketua PB HIMALA pada pembukaan Mubes. Kondisi ini semakin memicu kekecewaan pengurus cabang dan komisariat HIMALA yang hadir.

Setelah melalui diskusi internal, para pengurus cabang dan komisariat sepakat menolak pelaksanaan Mubes ke-VIII. Mereka bahkan meminta Ketua Dewan Pembina HIMALA, Syah Afandin yang juga Bupati Langkat, untuk tidak mengakui hasil Mubes yang dianggap digelar sepihak oleh Wahyu Hidayah.

Klarifikasi Ketua PB HIMALA

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua PB HIMALA Indonesia, Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa penerbitan SK Komisariat sudah sesuai mekanisme organisasi. Menurutnya, setiap mahasiswa asal Langkat, baik yang kuliah di dalam maupun luar daerah, berhak mendirikan komisariat HIMALA.

Baca Juga:  Hasto di Samosir: Indonesia Rumah Bersama, Danau Toba Harus Dijaga untuk 100 Tahun ke Depan

“Penerbitan SK Komisariat telah melalui mekanisme konsolidasi dan pembentukan. Landasan organisasi HIMALA adalah kekeluargaan, artinya setiap anak Langkat berhak mendirikan HIMALA di kampusnya,” ujar Wahyu Hidayah kepada Langkatoday, Selasa (26/8/2025) malam.

Saat ditanya mengenai tidak adanya koordinasi dengan sekretaris jenderal dalam penerbitan SK tersebut, Wahyu menegaskan bahwa keputusan ketua umum merupakan mandat tertinggi dalam organisasi.

“Sesuai prosedur organisasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan ketua umum. Dasar pendirian komisariat justru berdampak positif, bukan negatif,” jelasnya.

Wahyu juga menepis tudingan cacat organisasi. Ia menyebut Mubes ke-VIII tetap berjalan lancar dengan dukungan 13 dari 15 komisariat yang ada.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru