MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

- Kontributor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan untuk wakil menteri.

Putusan tersebut tertuang dalam sidang pleno terbuka dengan pembacaan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Kamis (28/8/2025).

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi, yang meminta agar aturan larangan rangkap jabatan diperluas ke posisi wakil menteri.

Mereka menilai pemerintah kerap mengabaikan putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga:  Sosok Pegawai Komdigi Diduga Antek Judol yang Kini Ditangkap, Disebut Hobi Pamer Mobil Mewah

Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan” sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, larangan tersebut sejalan dengan Putusan MK sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan kedudukan wakil menteri setara dengan pejabat negara, sehingga harus fokus pada tugas kementerian.

“Secara yuridis, pertimbangan hukum itu bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah yang final. Wakil menteri harus fokus menjalankan tugas kementerian, sehingga tidak boleh merangkap jabatan,” jelas Enny.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Meski begitu, MK memberikan tenggang waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan baru tersebut.

Masa transisi ini dimaksudkan agar penggantian posisi wakil menteri yang merangkap jabatan dapat dilakukan secara bertahap dengan menunjuk profesional yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan perusahaan negara.

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Logo di Gedung Bank Mandiri Dicopot Pasca Viral Blokir Rekening Aktivis, Takut Didemo?

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terbaru