MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

- Pewarta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan untuk wakil menteri.

Putusan tersebut tertuang dalam sidang pleno terbuka dengan pembacaan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Kamis (28/8/2025).

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi, yang meminta agar aturan larangan rangkap jabatan diperluas ke posisi wakil menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menilai pemerintah kerap mengabaikan putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga:  Naik Rp 21.000 Sekaligus, Harga Emas Antam Hari Ini Jadi yang Tertinggi Sepanjang Masa!

Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan” sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, larangan tersebut sejalan dengan Putusan MK sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan kedudukan wakil menteri setara dengan pejabat negara, sehingga harus fokus pada tugas kementerian.

“Secara yuridis, pertimbangan hukum itu bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah yang final. Wakil menteri harus fokus menjalankan tugas kementerian, sehingga tidak boleh merangkap jabatan,” jelas Enny.

Baca Juga:  Prabowo Instruksikan Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg

Meski begitu, MK memberikan tenggang waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan baru tersebut.

Masa transisi ini dimaksudkan agar penggantian posisi wakil menteri yang merangkap jabatan dapat dilakukan secara bertahap dengan menunjuk profesional yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan perusahaan negara.

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB