Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

- Pewarta

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Babel, Langkatoday.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik pada Rabu (17/12).

Penetapan status hukum Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Hal senada disampaikan Herdika Sukma Negara, kuasa hukum pelapor dalam kasus tersebut. Ia mengaku telah menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.

“Benar, kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri terkait dugaan ijazah Wakil Gubernur Bangka Belitung, Ibu Hellyana,” kata Herdika.

Baca Juga:  Kacabdisdik SMA Langkat Bungkam Soal Dugaan Pungli, Guru Sekolah Negeri Benarkan Pemberian “Uang Jalan”

Menurut Herdika, pihaknya menyayangkan dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik yang tidak sah, terlebih jika masih digunakan hingga saat ini dalam jabatan publik.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat mulai kuliah pada tahun 2013, namun statusnya berakhir dengan mengundurkan diri pada 2014.

“Secara logika dan administrasi akademik, tidak mungkin ijazah diterbitkan hanya dengan masa kuliah satu tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dan bukan pelaku pemalsuan ijazah.

“Jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami adalah korban. Tidak mungkin peristiwa ini berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” jelas Zainul.

Baca Juga:  Resmi! Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Sebelumnya, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 21 Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, dengan didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

“Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H atas dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Herdika saat melapor di Bareskrim Polri kala itu.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan langkah hukum lanjutan yang akan diambil terhadap tersangka.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru