Kritik Berujung Laporan Polisi, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan Balik Warganya

- Kontributor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKAT – Polemik antara warga dan oknum Kepala Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, terus bergulir dan kini menjadi perhatian publik.

Oknum kepala desa berinisial HM dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan penghinaan ringan, setelah sebelumnya diketahui lebih dulu melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Gebang.

Informasi yang dihimpun Langkatoday.com menyebutkan, Dumas tersebut dibuat HM menyusul adanya ungkapan kekecewaan warga terhadap kinerja kepala desa. Ungkapan tersebut kemudian berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.

Laporan terhadap HM disampaikan oleh warga bernama Wirdatul Akmal dan telah diterima Polres Langkat. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 31 Januari 2026, dugaan peristiwa penghinaan itu terjadi pada Kamis (22/1) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sudirman Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi Rp67 Miliar!

Dalam laporan tersebut, HM diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat pelapor di ruang publik dan disaksikan sejumlah warga. Pelapor juga menyebut adanya situasi yang hampir berujung pada tindakan fisik sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.

Penasihat hukum pelapor, Adv. Muhammad Hasbi, S.H., menegaskan bahwa laporan kliennya merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan perlakuan tidak pantas oleh pejabat publik.

“Klien kami hanya menyampaikan kekecewaan sebagai warga. Itu hak yang dijamin undang-undang. Namun respons yang diterima justru dugaan penghinaan di ruang publik. Ini yang kami persoalkan,” ujar Hasbi kepada Langkatoday.com, Sabtu (31/1).

Hasbi menilai, sebagai kepala desa, HM seharusnya mengedepankan etika dan komunikasi yang baik dalam menyikapi kritik warga.

“Kritik terhadap kinerja pejabat publik tidak bisa dibalas dengan intimidasi atau dugaan penghinaan. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di tingkat desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Guru SD di Stabat Keluhkan Menu MBG, Kepala SPPG: Sudah Sesuai Juknis

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga pelapor telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Upaya damai sudah dilakukan, tetapi tidak direspons. Bahkan klien kami justru dihadapkan dengan Dumas. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini terang benderang,” tambah Hasbi.

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut, mengingat terlapor merupakan pejabat desa aktif.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, oknum Kepala Desa Pasar Rawa berinisial HM memberikan tanggapan singkat. Dengan nada terdengar emosi, HM meminta awak media untuk menanyakan langsung persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Tanyakan saja langsung ke Polsek Gebang,” ujar HM singkat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:59 WIB

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terbaru