Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi Rp67 Miliar!

- Pewarta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN, LANGKATODAY – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama abangnya Iskandar Perangin Angin, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengaturan dan pengendalian pemenang proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada periode 2019 hingga 2021.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/10/2025), Jaksa KPK menilai kedua terdakwa terbukti mengatur dan mengarahkan tender proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin membayar denda sebesar Rp500 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti hasil kejahatan korupsi. Terbit Rencana diwajibkan membayar Rp67,9 miliar, sementara Iskandar sebesar Rp7 miliar, dengan subsider dua tahun kurungan apabila tidak mampu mengganti kerugian tersebut.

Baca Juga:  Bupati Langkat Jadi Tersangka, KPK Amankan Aset Bernilai Miliaran Rupiah

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah aktif maupun mantan pejabat publik. KPK menegaskan, tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling merugikan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB