Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi Rp67 Miliar!

- Pewarta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN, LANGKATODAY – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama abangnya Iskandar Perangin Angin, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengaturan dan pengendalian pemenang proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada periode 2019 hingga 2021.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/10/2025), Jaksa KPK menilai kedua terdakwa terbukti mengatur dan mengarahkan tender proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin membayar denda sebesar Rp500 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti hasil kejahatan korupsi. Terbit Rencana diwajibkan membayar Rp67,9 miliar, sementara Iskandar sebesar Rp7 miliar, dengan subsider dua tahun kurungan apabila tidak mampu mengganti kerugian tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Dukung Luthfi-Yasin Karena Posisi Ketum Gerindra

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah aktif maupun mantan pejabat publik. KPK menegaskan, tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling merugikan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Terbaru