Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi Rp67 Miliar!

- Kontributor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN, LANGKATODAY – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama abangnya Iskandar Perangin Angin, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengaturan dan pengendalian pemenang proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada periode 2019 hingga 2021.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/10/2025), Jaksa KPK menilai kedua terdakwa terbukti mengatur dan mengarahkan tender proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Baca Juga:  Susno Duadji Ragukan Penangkapan Riza Chalid: "Napi Saja 6 Tahun Tak Tertangkap, Apalagi Buronan Kakap?"

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin membayar denda sebesar Rp500 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti hasil kejahatan korupsi. Terbit Rencana diwajibkan membayar Rp67,9 miliar, sementara Iskandar sebesar Rp7 miliar, dengan subsider dua tahun kurungan apabila tidak mampu mengganti kerugian tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Pamer Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO, Tumpukannya Setinggi 2 Meter!

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah aktif maupun mantan pejabat publik. KPK menegaskan, tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling merugikan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terbaru