KPK: Belum Ada Bukti Bobby Nasution Terlibat dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 19:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Hingga saat ini, KPK belum menemukan indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara tersebut. Selasa (18/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai fakta hukum yang muncul dalam proses persidangan.

“Sampai dengan saat ini, belum ditemukan keterlibatannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain itu, KPK juga belum memiliki rencana untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan. Namun, Budi menekankan bahwa keputusan tersebut dapat berubah mengikuti dinamika proses persidangan.

Baca Juga:  Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK, Stiker "Dalam Pengawasan" Terpasang

“Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus. Mereka adalah:

Klaster Dinas PUPR Sumut:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPT Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
Baca Juga:  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Kisaran Rp177.504.000

Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut:

  • Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen
  • Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT Dalihan Natolu Group
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora

Total nilai enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerimanya.

KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan berbasis bukti.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas
RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Berita Terbaru