KPK: Belum Ada Bukti Bobby Nasution Terlibat dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

- Pewarta

Selasa, 18 November 2025 - 19:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Hingga saat ini, KPK belum menemukan indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara tersebut. Selasa (18/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai fakta hukum yang muncul dalam proses persidangan.

“Sampai dengan saat ini, belum ditemukan keterlibatannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain itu, KPK juga belum memiliki rencana untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan. Namun, Budi menekankan bahwa keputusan tersebut dapat berubah mengikuti dinamika proses persidangan.

Baca Juga:  Tinggalkan "Aroma Korupsi" di DPRD Medan, Ali Sipahutar Resmi Dilantik Jadi Sekwan DPRD Sumut

“Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus. Mereka adalah:

Klaster Dinas PUPR Sumut:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPT Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
Baca Juga:  4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas

Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut:

  • Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen
  • Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT Dalihan Natolu Group
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora

Total nilai enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerimanya.

KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan berbasis bukti.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya
4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas
Sebut Islam “Radikal”, Dewan Pendidikan Texas Sahkan Kurikulum Studi Sosial Baru yang Menuai Kecaman
Laporkan Blue Night ke Bobby Nasution, Tiorita Minta Pemprov Sumut Perkuat Penertiban THM di Sei Bingai
Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB