KPK: Belum Ada Bukti Bobby Nasution Terlibat dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

- Pewarta

Selasa, 18 November 2025 - 19:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Hingga saat ini, KPK belum menemukan indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara tersebut. Selasa (18/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai fakta hukum yang muncul dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai dengan saat ini, belum ditemukan keterlibatannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain itu, KPK juga belum memiliki rencana untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan. Namun, Budi menekankan bahwa keputusan tersebut dapat berubah mengikuti dinamika proses persidangan.

Baca Juga:  Polisi Kembalikan Uang, Minta Video Klarifikasi: Keadilan atau Pencitraan?

“Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus. Mereka adalah:

Klaster Dinas PUPR Sumut:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPT Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
Baca Juga:  KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut:

  • Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen
  • Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT Dalihan Natolu Group
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora

Total nilai enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerimanya.

KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan berbasis bukti.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB