Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK, Stiker “Dalam Pengawasan” Terpasang

- Kontributor

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Ruang kerja Bupati Langkat, Syah Afandin, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, tampak telah dipasangi stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, Jumat (3/7).

Penyegelan itu dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara.

Pantauan di lokasi, stiker merah putih bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” terlihat menempel di pintu utama ruang kerja bupati di lantai dua. Pada stiker tersebut juga tercantum tanda tangan penyelidik bernama Bayu dengan tanggal 2 Juli 2026.

 

View this post on Instagram

 

Selain ruang kerja Bupati Langkat, pintu menuju ruang pertemuan di area yang sama juga dipasangi stiker serupa.

Baca Juga:  Tak Bertahan Lama, Tulisan "Kota Stabat" Kini Hanya Tinggal Kenangan

Meski penyegelan menjadi perhatian, aktivitas di lingkungan Kantor Bupati Langkat tetap berjalan seperti biasa. Aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat masih terlihat beraktivitas di kompleks perkantoran.

Sempat terjadi pelarangan pengambilan gambar oleh petugas Satpol PP yang berjaga di sekitar lokasi. Petugas mengaku larangan tersebut merupakan arahan dari tim KPK. Namun, setelah dimintai penjelasan lebih lanjut, awak media akhirnya diperbolehkan melakukan peliputan.

Baca Juga:  Koperasi Pegawai di Langkat ‘Tumbang’, Rp1,7 Miliar Cicilan Macet, Anggota Tak Bisa Tarik Uang

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Sumatera Utara dan menyebut Bupati Langkat, Syah Afandin, termasuk pihak yang diamankan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, jumlah pihak yang diamankan, maupun status hukum para terperiksa.

Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru