Komisi III DPR RI Kritik Keras Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026 - 17:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Penetapan status tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) oleh Polres Langkat menuai kritik tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Rudianto menilai langkah hukum tersebut tidak rasional, mengingat L hanya dituduh melakukan tindakan menggigit dalam sebuah pertikaian saat membela ayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia ini pelajar, siswi. Tuduhannya hanya menggigit. Itu menurut saya tidak rasional, irasional,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).

Politisi Fraksi NasDem itu meminta aparat kepolisian lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya dalam kasus perselisihan warga yang dinilai tidak tergolong kejahatan berat.

Menurutnya, penanganan kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang berlarut.

“Kalau bisa didamaikan, ya didamaikan saja. Jangan sampai polisi terkesan memihak atau terlalu memaksakan proses hukum,” tegasnya

Baca Juga:  Family Gathering Digelar, Kantor Satlantas Polres Langkat Tampak Sepi

Ia juga mengingatkan bahwa paradigma hukum saat ini telah bergeser, dari yang bersifat pembalasan menuju pemulihan.

“KUHAP yang baru menekankan restoratif, bukan lagi retributif. Kalau ini dipahami, kasus seperti di Langkat ini tidak perlu terjadi,” tambahnya.

Kasus Berawal dari Konflik Warga

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah video permohonan keadilan yang diunggah L viral di media sosial. Dalam video tersebut, L mengaku menjadi tersangka setelah berusaha menyelamatkan ayahnya, Japet, dari dugaan pengeroyokan oleh seorang pria bernama Indra Bangun.

L juga memohon keadilan kepada Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.

Saat ini, Japet diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, sementara L tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus bermula dari perselisihan antara Japet dan Indra yang memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Baca Juga:  Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Perselisihan dipicu tudingan terkait dugaan penampungan buah sawit hasil curian, hingga akhirnya berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.

Dalam insiden tersebut, L disebut ikut terlibat dengan cara menggigit dan mencakar.

Polisi menyatakan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali serta satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Sudah kami mediasi dua kali dan diversi satu kali, tapi tidak tercapai,” ujar Ghulam.

Desakan Evaluasi Penegakan Hukum

Rudianto juga menyoroti potensi beban negara jika setiap konflik kecil harus berujung pada penahanan.

“Kalau semua kasus kecil dipenjara, negara juga yang menanggung. Ini bukan kejahatan berat, seharusnya bisa diselesaikan secara damai,” tegasnya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB