Komisi III DPR RI Kritik Keras Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

- Kontributor

Rabu, 15 April 2026 - 17:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Penetapan status tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) oleh Polres Langkat menuai kritik tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Rudianto menilai langkah hukum tersebut tidak rasional, mengingat L hanya dituduh melakukan tindakan menggigit dalam sebuah pertikaian saat membela ayahnya.

“Dia ini pelajar, siswi. Tuduhannya hanya menggigit. Itu menurut saya tidak rasional, irasional,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).

Politisi Fraksi NasDem itu meminta aparat kepolisian lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya dalam kasus perselisihan warga yang dinilai tidak tergolong kejahatan berat.

Menurutnya, penanganan kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang berlarut.

“Kalau bisa didamaikan, ya didamaikan saja. Jangan sampai polisi terkesan memihak atau terlalu memaksakan proses hukum,” tegasnya

Ia juga mengingatkan bahwa paradigma hukum saat ini telah bergeser, dari yang bersifat pembalasan menuju pemulihan.

Baca Juga:  Selesaikan Disertasi Restorative Justice, Andre Renardi Nasution Raih Gelar Doktor dengan Predikat Magna Cumlaude

“KUHAP yang baru menekankan restoratif, bukan lagi retributif. Kalau ini dipahami, kasus seperti di Langkat ini tidak perlu terjadi,” tambahnya.

Kasus Berawal dari Konflik Warga

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah video permohonan keadilan yang diunggah L viral di media sosial. Dalam video tersebut, L mengaku menjadi tersangka setelah berusaha menyelamatkan ayahnya, Japet, dari dugaan pengeroyokan oleh seorang pria bernama Indra Bangun.

L juga memohon keadilan kepada Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.

Saat ini, Japet diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, sementara L tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus bermula dari perselisihan antara Japet dan Indra yang memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Baca Juga:  KPK Tepis Klaim Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Korban dalam Kasus Kuota Haji

Perselisihan dipicu tudingan terkait dugaan penampungan buah sawit hasil curian, hingga akhirnya berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.

Dalam insiden tersebut, L disebut ikut terlibat dengan cara menggigit dan mencakar.

Polisi menyatakan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali serta satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Sudah kami mediasi dua kali dan diversi satu kali, tapi tidak tercapai,” ujar Ghulam.

Desakan Evaluasi Penegakan Hukum

Rudianto juga menyoroti potensi beban negara jika setiap konflik kecil harus berujung pada penahanan.

“Kalau semua kasus kecil dipenjara, negara juga yang menanggung. Ini bukan kejahatan berat, seharusnya bisa diselesaikan secara damai,” tegasnya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Berita Terbaru