Dulu Teriak “Hukum Mati Koruptor”, Kini Noel Harap Amnesti dari Presiden

- Pewarta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Sikap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berbalik arah terkait kasus korupsi.

Pria yang pada 2022 pernah lantang menuntut agar koruptor dihukum mati, kini justru berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekam Jejak yang Berbalik

Pernyataan Noel itu kontras dengan sikapnya di masa lalu. Pada Januari 2022, ia pernah menegaskan bahwa koruptor layak dihukum mati. Bahkan melalui akun X pribadinya, Noel berulang kali menyerukan hukuman mati bagi pelaku korupsi, termasuk kasus dana bansos Covid-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga:  Babe Haikal Curhat Dibully di Medsos Gara-gara Temuan 9 Produk Ada Unsur Babi

Tak hanya itu, Noel juga sempat menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen agar pejabat negara yang korupsi dihukum mati.

Namun, rekam jejak digital tersebut kini berbalik arah setelah ia mengenakan rompi oranye KPK.

Dugaan Pemerasan Rp 81 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tarif sertifikasi K3 di Kemenaker.

“Dari tarif resmi Rp 275.000, faktanya pekerja harus mengeluarkan hingga Rp 6 juta. Selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar yang mengalir ke para tersangka, termasuk Rp 3 miliar ke IEG (Immanuel Ebenezer),” jelas Setyo dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Novel Baswedan Sebut Bos Komdigi Pemelihara Judol Belum Tersentuh

Selain uang miliaran rupiah, Noel juga disebut menikmati motor Ducati tanpa dokumen resmi.

Permintaan Maaf dan Pemberhentian

Selepas diperiksa, Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan membantah tuduhan pemerasan.

Meski begitu, beberapa jam setelah KPK mengumumkan status tersangkanya, Presiden Prabowo resmi memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker.

Dengan keputusan itu, pupus sudah hubungan Noel dengan kabinet yang ia harapkan dapat memberinya amnesti.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru

Teknologi

ProArt Terbaru Resmi Masuk Indonesia

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:28 WIB