Kepala Dinas Koperasi & UMKM Sumut Naslindo Sirait Ditetapkan Tersangka Korupsi Perusda Mentawai Rp 7,8 Miliar

- Pewarta

Senin, 26 Januari 2026 - 15:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kabar mengejutkan datang dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumut, Dr. Naslindo Sirait, S.E., M.M., resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018-2019.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai dalam kapasitas Naslindo sebagai Dewan Pengawas Perusda tersebut saat masa kejadian. Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Pengumuman di Kejati Sumbar

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat (23/1). Kajari Mentawai, R. Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan panjang dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga:  A-PPI Sumut: Dugaan Penggelapan Dana oleh Dedek Pradesa Lebih Kejam dari Koruptor!

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan 36 saksi, keterangan lima orang ahli, serta alat bukti surat yang telah kami himpun,” ujar Ahmad Yani, Senin (26/1).

Kerugian Negara Mencapai Rp 7,87 Miliar

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor bidang Pengawasan Kejati Sumbar, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.872.493.095.

Penyidik telah memeriksa jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, pihak Pemkab Kepulauan Mentawai, serta saksi-saksi ahli untuk memperkuat pembuktian. Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Status Penahanan: Kooperatif

Meski telah menyandang status tersangka, pihak Kejari Mentawai memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Naslindo Sirait dan YD. Penyidik menilai keduanya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:  Kasus Illegal Logging Terbesar! Adelin Lis Akhirnya Lunasi Rp105 Miliar Usai 17 Tahun Vonis MA

“Para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak menghambat proses penyidikan,” tambah Ahmad Yani.

Pengembangan dari Kasus Direktur Utama

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, Kamsel Maroloan Sitanggang. Saat ini, perkara Kamsel sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang.

Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengikuti fakta-fakta persidangan untuk kemungkinan pengembangan tersangka baru lainnya. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Terbaru