Kejatisu Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Langkat, Ini Kata Plt Kadisdik Gembira Ginting

- Pewarta

Selasa, 29 April 2025 - 12:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikabarkan sudah menerima laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mobiler (meja dan kursi) senilai Rp 26 miliar dan Rp 21 miliar untuk keperluan sekolah-sekolah pada tahun anggaran 2024-2025 di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.

Informasi yang dihimpun pada Selasa (29/4) menyebutkan, tim penyidik Kejati Sumut telah memulai langkah awal penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Penelusuran proyek mobiler ini dimulai sejak Senin (28/4), berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Langkat yang mencatat nilai anggaran tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Baca Juga:  Sosok Pegawai Komdigi Diduga Antek Judol yang Kini Ditangkap, Disebut Hobi Pamer Mobil Mewah

“Benar, laporan sudah masuk dan saat ini sedang ditelaah oleh tim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/4).

Namun, saat ditanya apakah Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Langkat, Gembira Ginting, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, Adre enggan memberikan kepastian.

“Saat ini belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan sudah dipanggil,” katanya.

Adre menegaskan, Kejati Sumut berkomitmen untuk tidak tinggal diam dalam setiap dugaan penyelewengan dana negara dan akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.

Di sisi lain, Plt Kadisdik Langkat, Gembira Ginting, membantah keterlibatannya dalam proyek pengadaan mebel tersebut.

“Saya belum pernah dipanggil, dan saya tidak terkait dengan pengadaan mobiler itu,” tegasnya kepada wartawan, Senin (28/4).

Baca Juga:  Amanat Langkat Desak Dir Narkoba Polda Sumut Turun Langsung ke Diskotik Bahorok, Tangkap Pemilik Jika Terbukti

Gembira menjelaskan, pengadaan mobiler sudah diproses sejak Februari 2025, sedangkan dirinya baru dilantik sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat pada 17 Maret 2025.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan publik menanti keseriusan Kejati Sumut dalam membongkar dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Adanya dugaan korupsi mobiler dimaksud, sejumlah anggota DPRD Langkat telah melakukan peninjauan langsung kebeberapa sekolah-sekolah di kabupaten Langkat untuk melakukan cek and ricek terhadap mobiler yang didistribusikan Disdik Langkat, di antaranya Dony Setha dari Fraksi Partai Gerindra. (rel/mbd)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB