Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

- Pewarta

Jumat, 26 September 2025 - 10:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

 

Medan, Langkatoday – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dialihkan menjadi kawasan perumahan Citraland. Hingga Kamis (25/9), penyidik telah memeriksa 45 orang saksi.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa berasal dari PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

“Sampai saat ini penyidik bidang Tipikor Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi dalam perkara dugaan korupsi Citraland. Proses masih berjalan, termasuk pengumpulan alat bukti,” jelas Husairi.

Ia menambahkan, pihaknya masih menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan dari perusahaan terkait.

“Kalau diperlukan, tentu akan ada pemanggilan saksi lagi. Penjadwalan sedang disusun,” ujarnya.

Husairi menegaskan, Kejati Sumut akan terbuka kepada publik bila nantinya penyidik menetapkan tersangka.

“Jika ada penetapan status hukum atau perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan resmi ke masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Kisaran Rp177.504.000

Sebelumnya, pada Kamis (28/8), penyidik Kejati Sumut menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP, serta kantor PT DMKR di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Dugaan korupsi ini terkait peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Dari hasil penyidikan, PT NDP diduga belum memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Viral! Kondisi Memprihatinkan Mobil Dinas Berplat Merah di Binjai Picu Sorotan Warganet
IKA Unpad Dorong Beasiswa, Koperasi Masjid hingga Penguatan Infrastruktur Kampus
Nama Bripka Agus Ginta Meiro Beredar Usai Video Polisi Diduga Ejek Pendemo Viral

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Terbaru