Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

- Kontributor

Jumat, 26 September 2025 - 10:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

 

Medan, Langkatoday – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dialihkan menjadi kawasan perumahan Citraland. Hingga Kamis (25/9), penyidik telah memeriksa 45 orang saksi.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa berasal dari PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

“Sampai saat ini penyidik bidang Tipikor Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi dalam perkara dugaan korupsi Citraland. Proses masih berjalan, termasuk pengumpulan alat bukti,” jelas Husairi.

Baca Juga:  Polda Sumut Bidik Jaksa Penodong Pistol di Amplas, Kejati Periksa Pelanggaran Etik

Ia menambahkan, pihaknya masih menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan dari perusahaan terkait.

“Kalau diperlukan, tentu akan ada pemanggilan saksi lagi. Penjadwalan sedang disusun,” ujarnya.

Husairi menegaskan, Kejati Sumut akan terbuka kepada publik bila nantinya penyidik menetapkan tersangka.

“Jika ada penetapan status hukum atau perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan resmi ke masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  KSPSI AGN Sumut dan DJP Wilayah I Sumut Tanda Tangani Pakta Integritas Kepatuhan Wajib Pajak

Sebelumnya, pada Kamis (28/8), penyidik Kejati Sumut menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP, serta kantor PT DMKR di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Dugaan korupsi ini terkait peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Dari hasil penyidikan, PT NDP diduga belum memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terbaru