Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

- Kontributor

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Gunungsitoli, Langkatoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Adapun tersangka baru itu berinisial OKG.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan diketahui OKG menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Nilai kontrak pembangunan rumah sakit itu mencapai Rp 38,55 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya, Senin (30/3).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Nama Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Terseret di Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian dalam proyek pembangunan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap OKG selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga (18/4). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam kasus ini, OKG dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Madilog Sumut Kembali Gelar Aksi Jilid II di Kementerian PU dan Kejagung RI, Desak Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial JPZ. Ia menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. JPZ selaku PPK,” ujar Yaatulo.

JPZ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/3) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Menurut Yaatulo, JPZ diduga memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, ia juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru