Kadis Kesehatan Langkat Diduga Paksa Bawahan Beli Herbal Rp2,5 Juta!

- Pewarta

Jumat, 7 November 2025 - 11:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

dr. Juliana MM

BERITA LANGKAT – Kepala Dinas Kesehatan (Ka dinkes) Kabupaten Langkat, dr. Juliana MM, diduga memanfaatkan jabatannya untuk berbisnis pribadi dengan mewajibkan bawahannya membeli produk herbal berjenis Herbalife. Dugaan tersebut menjadi sorotan di kalangan keluarga petugas kesehatan di wilayah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh menyebutkan, para Kepala Puskesmas (Kapus) diminta membeli satu paket produk senilai sekitar Rp2,5 juta pada setiap kegiatan olahraga yang digelar instansi. Pembelian disebut dilakukan secara masif dan menyerupai pola jaringan multi level marketing (MLM).

Kebijakan itu disebut memberatkan, terlebih saat anggaran kesehatan tengah mengalami efisiensi.

Dinilai Langgar Aturan ASN

Advokat dan penggiat antikorupsi, Harianto Ginting SH MH, menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan korupsi.

“Jika benar Kadis memanfaatkan jabatan untuk berbisnis pribadi dan mewajibkan bawahan membeli produknya, itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan termasuk perbuatan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Program Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar Segera Menjangkau Pelosok Negeri

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan ASN wajib menjunjung tinggi martabat instansi dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Harianto menambahkan, pemaksaan kepada bawahan untuk membeli produk termasuk tindakan diskriminatif dan dapat dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dimungkinkan Masuk Ranah Tipikor

Harianto juga menyebut dugaan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana korupsi jika terbukti ada pemaksaan dan keuntungan pribadi.

“Kalau benar dipaksa membeli, tindakan itu dapat masuk pasal pemerasan. Memaksa bawahan membeli produk demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia menjelaskan, sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, antara lain pidana penjara dan denda.

Baca Juga:  Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia, Sempat Divonis Kanker Rahim

Karenanya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, pegawai atau masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, maupun jalur kedinasan.

Kadis Kesehatan Bantah

Kadis Kesehatan Langkat, dr. Juliana MM, membantah dugaan bahwa dirinya mewajibkan seluruh Kapus membeli produk Herbalife.

Konfirmasi yang dilayangkan wartawan sejak 30 Oktober 2025, dijawab melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Sri Mahyuni SKM MKM, pada Kamis (6/11/2025).

“Kata Ibu Kadis, itu tidak benar. Tidak ada bisnis menjual Herbalife kepada seluruh Kapus,” ujar Sri Mahyuni melalui telepon WhatsApp.

Namun, Sri justru meminta agar wartawan menyebutkan nama-nama Kepala Puskesmas yang menyampaikan informasi tersebut. 

Permintaan itu ditolak karena bertentangan dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter Muda Ini Sentil Plt Bupati Langkat Soal Jalan Rusak dan ISPA
Kualitas Udara Stabat Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Tembus 108
Riset: Pria Dianjurkan Rutin Bertemu Teman untuk Menjaga Kesehatan
Kebanyakan Nonton Short Video Bisa Ubah Aktivitas Otak? Ini Temuan Peneliti
Sambut HUT ke-81 RI, PT Socfindo Gelar Donor Darah, 80 Peserta Berpartisipasi
MBG Dapur Kodim Disorot, 265 Pelajar di Karo Diduga Keracunan
Tiorita Ajak ASN Langkat Rutin Donor Darah: Sehat untuk Diri, Bermanfaat bagi Sesama
Menkes: Jika MBG Berhasil, Banyak Masalah Kesehatan Bisa Diselesaikan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:56 WIB

Dokter Muda Ini Sentil Plt Bupati Langkat Soal Jalan Rusak dan ISPA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kualitas Udara Stabat Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Tembus 108

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Riset: Pria Dianjurkan Rutin Bertemu Teman untuk Menjaga Kesehatan

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIB

Kebanyakan Nonton Short Video Bisa Ubah Aktivitas Otak? Ini Temuan Peneliti

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, PT Socfindo Gelar Donor Darah, 80 Peserta Berpartisipasi

Terbaru