Ingat! Ini Syarat Baru Perpanjangan SIM yang Wajib Dipenuhi Mulai 2025

- Kontributor

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada syarat penting yang kini wajib dipenuhi.

Mulai tahun 2025, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Psikologi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Persyaratan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, B, maupun C. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengemudi yang memperoleh izin berkendara benar-benar dalam kondisi fisik dan mental yang layak.

Baca Juga:  DMI Pangkalan Susu Hadiri Penyembelihan Hewan Kurban di Surau Nurul Hikmah, 17 Ekor Sapi Disembelih

“Surat keterangan sehat jasmani dan rohani bisa didapatkan dari fasilitas kesehatan yang terdaftar, seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik mitra Polri,” jelas Korlantas dalam keterangan resminya.

Syarat Lengkap Perpanjangan SIM 2025:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM lama (yang akan diperpanjang)
  3. Surat Keterangan Sehat Jasman
  4. Surat Keterangan Psikologi (sehat rohani)
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP

Selain secara langsung di Satpas, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, asalkan semua dokumen telah dipersiapkan secara digital.

Baca Juga:  Pegawai Komdigi Terlibat Judol, Wamen Nezar Patria Ngaku Kebobolan

Batas Waktu Perpanjangan

Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Dengan adanya pembaruan syarat ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen jauh-jauh hari agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru