Hampir 6 Bulan Dirawat, Biaya Nyaris Rp1 Miliar: Nasib Pekerja SPPG Langkat Disorot

- Pewarta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menyoroti nasib Sri Rahayu Adiningsih, pekerja sekaligus relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Sur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif setelah mengalami kecelakaan saat berangkat bekerja.

Hampir enam bulan setelah kecelakaan tersebut, Sri Rahayu disebut masih terbaring di rumah sakit akibat mengalami cedera berat pada bagian kepala. Ia bahkan telah menjalani tiga kali operasi dan hingga kini masih bergantung pada selang makanan.

KP MBG menyebut biaya pengobatan Sri Rahayu telah mendekati Rp1 miliar. Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena korban disebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemberi kerja.

Koordinator KP MBG, Ais, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Negara hadir dalam regulasi, tetapi absen ketika pekerja membutuhkan perlindungan. Berbagai pengaduan resmi telah kami sampaikan kepada Kepala BGN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, Komnas HAM, hingga Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Namun hingga hari ini, korban masih menanggung penderitaan seorang diri,” tegas Ais.

Baca Juga:  BPK Soroti Sejumlah Persoalan Kredit di PT Bank Sumut, Nilainya Capai Puluhan Miliar Rupiah

Pertanggungjawaban Pemberi Kerja Dipertanyakan

KP MBG juga mempertanyakan pertanggungjawaban Yayasan Mutiara Insani yang disebut sebagai pemberi kerja Sri Rahayu.

Menurut KP MBG, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan dan Nota Penetapan terkait persoalan tersebut. Namun, organisasi itu menilai belum terlihat adanya penyelesaian konkret terhadap pemenuhan hak korban.

Tim Advokasi KP MBG, Maruli Rajagukguk, menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan hak normatif pekerja yang menurutnya harus mendapatkan perhatian serius.

“Secara hukum, pemberi kerja wajib bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan korban. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera mengeksekusi Nota Penetapan tersebut. Jangan biarkan pihak yayasan lepas tangan dari kewajiban konstitusionalnya,” ujar Maruli.»

KP MBG menilai kondisi Sri Rahayu seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG, mengingat program tersebut melibatkan banyak pekerja di berbagai daerah.

Soroti Sistem Perlindungan Pekerja MBG

Ais mengatakan kasus Sri Rahayu tidak boleh dilihat sebagai persoalan individu semata.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan tenaga kerja pada seluruh ekosistem pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga:  KSPSI AGN dan FPAN Geruduk BPJS Ketenagakerjaan, Soroti JHT PPPK Tak Dibayar

“Kasus Sri Rahayu menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Hak korban belum dipulihkan, sementara pemberi kerja belum dimintai pertanggungjawaban secara nyata,” kata Ais.

KP MBG juga mengklaim kasus Sri Rahayu bukan satu-satunya persoalan ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG. Mereka menduga masih terdapat kasus serupa yang belum muncul ke ruang publik.

Atas kondisi tersebut, KP MBG mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi dan audit terhadap aspek ketenagakerjaan dalam pelaksanaan MBG.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika negara terus diam, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Sri Rahayu, tetapi juga keselamatan ribuan pekerja yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia,” tutup Ais.

Kasus Sri Rahayu kini menjadi sorotan karena mempertemukan dua persoalan besar dalam pelaksanaan MBG, yakni keberlanjutan program pemenuhan gizi masyarakat dan perlindungan terhadap para pekerja yang berada di balik operasional program tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita
HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama
BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Dari Anggaran hingga Pengadaan, Tiorita Perkuat Komitmen Tata Kelola Langkat
Viral Tudingan Setoran Sabu, Bripka Abdul Tamba Kini Minta Maaf dan Tarik Pernyataan
Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung
Hana Kuraki, Aktris AV Jepang, Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:40 WIB

Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita

Sabtu, 19 September 2026 - 17:46 WIB

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 22:11 WIB

Dari Anggaran hingga Pengadaan, Tiorita Perkuat Komitmen Tata Kelola Langkat

Kamis, 17 September 2026 - 05:55 WIB

Viral Tudingan Setoran Sabu, Bripka Abdul Tamba Kini Minta Maaf dan Tarik Pernyataan

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB