Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

- Pewarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kini memburu eks Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito fiktif senilai Rp28 miliar.

Polda Sumut bahkan telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice ke Interpol guna melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Red Notice ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka dan memungkinkan kerja sama internasional dalam upaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (18/3).

Baca Juga:  5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Diserahkan ke Jaksa

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan produk investasi ilegal bernama “Deposito Investment” kepada nasabah BNI Aek Nabara. Produk tersebut sebenarnya tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh pihak bank.

Ia menjanjikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga normal sekitar 3,7 persen, sehingga menarik minat korban, termasuk Credit Union Paroki Aek Nabara.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memalsukan berbagai dokumen penting seperti bilyet deposito. Ia juga melakukan manipulasi dengan menandatangani formulir penarikan atas nama nasabah.

Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya. Bahkan, beberapa transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan.

Baca Juga:  Anggota Keluarga Oknum Polda Sumut Tewas Diduga Overdosis di Diskotek Blue Night Sei Bingai

Tidak berhenti di situ, tersangka juga sempat membayar bunga secara manual menggunakan dana pribadi demi menjaga kepercayaan korban. Ia bahkan menarik kembali bilyet fisik dengan alasan pembaruan, yang kemudian diduga digunakan untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian akibat praktik fraud ini mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, terutama yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga keuangan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB