Dugaan Penggelapan Iuran BPJS TK! DPN Geruduk Kejati Sumut, Desak Periksa Direksi PT Hugo

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Nasional (DPN) menggeruduk Kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (5/5). Mereka mendesak kejaksaan untuk memeriksa PT. Hugo ataala dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Reza Nasution mengatakan, sebelumnya pihak mereka sudah bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kejatisu. Hasilnya, mengharuskan PT Hugo untuk menyelesaikan hak-hak normatif karyawannya.

“Tapi, hingga kini PT Hugo tak kunjung membayarkan hak – hak pekerja. Di mana hati nurani mereka! Para pekerja ini sudah tua-tua, tolong gunakan hati nurani,” sesal Reza.

Tak lama berselang, pengunjukrasa diterima perwakilan Kejatisu dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan DPN.

“Akan kita tindak lanjuti, apa yang menjadi tuntutan DPN dan akan berita seperti apa perkembangannya,” kata Lasro Simbolon Kasi Datun Kejatisu.

Baca Juga:  Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Seperti diketahui, tindakan perusahaan yang menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat berupa penjara dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji karyawan dapat dikenakan:

  • Pidana Penjara: Paling lama 8 tahun.
  • Denda: Maksimal Rp1 miliar.
  • Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Modus Penggelapan yang sering terjadi beberapa tindakan perusahaan yang masuk kategori pelanggaran hukum meliputi:

  • Pemotongan Tanpa Penyetoran: Gaji karyawan dipotong setiap bulan, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pendaftaran Sebagian: Hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau melaporkan upah yang lebih rendah dari aslinya untuk mengurangi nominal iuran.
  • Penunggakan Iuran: Perusahaan menahan setoran iuran dalam waktu lama untuk kepentingan operasional perusahaan sendiri.
  • Hak Pekerja Hak Normatif: BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Perusahaan tidak berhak menahan atau menghambat akses pekerja terhadap manfaat BPJS dengan alasan apa pun, termasuk jika terjadi sengketa kerja atau pengunduran diri.
  • Saldo Tidak Hangus: Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap menjadi milik pekerja dan tidak akan hangus meskipun pekerja berpindah perusahaan.
Baca Juga:  Ironis! DJP Sumut II Siantar Sidak Massa: Rakyat Disuruh Taat Pajak, Instansi Diduga Abai BPJS Pekerja
Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru