Dosen USU Tewas Ditikam Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif KDRT

- Kontributor

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi Pembunuhan

Ilustrasi Pembunuhan

Medan, Langkatoday.com – Seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial OKH (58) tewas setelah ditikam anak kandungnya sendiri, MHA (18), di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Ahad (30/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo.

“Korban merupakan dosen di salah satu universitas negeri di Sumatera Utara. Pelaku adalah anak kandung korban,” kata Agus saat dikonfirmasi, Ahad (21/12).

Bermula Saat Meleraikan Pertengkaran Orang Tua

Agus menjelaskan, peristiwa itu bermula saat MHA berusaha melerai pertengkaran antara ayah dan ibunya. Dalam kejadian tersebut, korban diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya.

Baca Juga:  Anak Durhaka! Ayah Tewas Dipukul Kayu Setelah Suruh Menyadap Karet

Aksi tersebut membuat MHA emosi dan naik pitam. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menikam ayahnya berkali-kali.

“Pelaku menusukkan pisau ke arah badan korban hingga korban mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah,” ujar Agus.

Korban sempat dilarikan ke RS Mitra Medika, namun nyawanya tidak tertolong.

“Jumlah tusukan lebih dari tujuh, mengenai bagian dada dan punggung korban,” tambahnya.

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Usai kejadian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MHA. Polisi turut menyita pisau yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Motif Dipicu Emosi Akibat KDRT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penikaman dipicu oleh emosi pelaku terhadap ayahnya yang diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibunya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai

“Motifnya karena emosi. Korban sering melakukan KDRT terhadap ibu tersangka,” ungkap Agus.

Ibu Ajukan Penangguhan Penahanan

Saat ini, ibu MHA mengajukan penangguhan penahanan terhadap anaknya. Permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.

“Ibunya memang mengajukan penangguhan penahanan. Namun masih kami pertimbangkan, apalagi anak ini juga terindikasi memiliki penyakit hepatitis dan kondisi psikisnya masih kami dalami,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, MHA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Penghapusan KDRT subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru