Anak Durhaka! Ayah Tewas Dipukul Kayu Setelah Suruh Menyadap Karet

- Kontributor

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Nias, Langkatoday – Peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Seorang pria berinisial D.J.D.H (26) tega menganiaya ayah kandungnya, F.H (59), hingga meninggal dunia hanya karena diminta menyadap karet di kebun.

Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., membenarkan kejadian yang berlangsung pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Sisarahili.

“Pelaku emosi saat diminta ayahnya untuk mengumpulkan karet. Ia lalu memukul kepala korban berkali-kali dengan kayu hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di depan rumahnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Nias, Kamis (2/10).

Baca Juga:  Usai Habisi Istri dan Bayi, Bikin Status Penyesalan di Medsos

Usai menganiaya ayahnya, pelaku justru mendatangi rumah seorang saksi dan mengakui perbuatannya. Saksi yang terkejut segera menuju lokasi dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke perangkat desa dan polisi.

Tim Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Lotu segera turun ke lokasi, mengamankan pelaku, serta melakukan olah TKP. Petugas medis Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan visum luar terhadap jenazah sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan secara adat.

Baca Juga:  Kakak Beradik Dihajar Oknum Brimob, 1 Meninggal, 1 Patah Tulang

“Barang bukti yang kami amankan berupa dua potong kayu dan dua bilah parang. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku kesal dan merasa tidak terima dimarahi serta disuruh menyadap karet. Bahkan, dua bulan lalu, mereka sempat berselisih karena masalah yang sama,” jelas AKBP Agung.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Nias. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta,” tegas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Pegawai dan Keluarga PT Socfindo Ikuti Family Walk
Jokowi Akui Kerap Dicaci dan Difitnah: “Biasa dalam Politik, Tapi Mbok Ya Ojo Ngono”

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur

Berita Terbaru