Anak Durhaka! Ayah Tewas Dipukul Kayu Setelah Suruh Menyadap Karet

- Pewarta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Nias, Langkatoday – Peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Seorang pria berinisial D.J.D.H (26) tega menganiaya ayah kandungnya, F.H (59), hingga meninggal dunia hanya karena diminta menyadap karet di kebun.

Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., membenarkan kejadian yang berlangsung pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Sisarahili.

“Pelaku emosi saat diminta ayahnya untuk mengumpulkan karet. Ia lalu memukul kepala korban berkali-kali dengan kayu hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di depan rumahnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Nias, Kamis (2/10).

Usai menganiaya ayahnya, pelaku justru mendatangi rumah seorang saksi dan mengakui perbuatannya. Saksi yang terkejut segera menuju lokasi dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke perangkat desa dan polisi.

Tim Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Lotu segera turun ke lokasi, mengamankan pelaku, serta melakukan olah TKP. Petugas medis Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan visum luar terhadap jenazah sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan secara adat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai

“Barang bukti yang kami amankan berupa dua potong kayu dan dua bilah parang. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku kesal dan merasa tidak terima dimarahi serta disuruh menyadap karet. Bahkan, dua bulan lalu, mereka sempat berselisih karena masalah yang sama,” jelas AKBP Agung.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Nias. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta,” tegas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Viral! Kondisi Memprihatinkan Mobil Dinas Berplat Merah di Binjai Picu Sorotan Warganet
IKA Unpad Dorong Beasiswa, Koperasi Masjid hingga Penguatan Infrastruktur Kampus
Nama Bripka Agus Ginta Meiro Beredar Usai Video Polisi Diduga Ejek Pendemo Viral
Viral Video Oknum Polisi Diduga Provokatif Saat Amankan Demo Hari Tani di Bengkulu
Nasib Kepsek dan Bu Guru SD Pekalongan Ngeseks di Sekolah, Resmi Dipecat dari ASN
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Dikabarkan Diperiksa Polda Sumut

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Viral! Kondisi Memprihatinkan Mobil Dinas Berplat Merah di Binjai Picu Sorotan Warganet

Senin, 28 September 2026 - 03:14 WIB

IKA Unpad Dorong Beasiswa, Koperasi Masjid hingga Penguatan Infrastruktur Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 08:14 WIB

Nama Bripka Agus Ginta Meiro Beredar Usai Video Polisi Diduga Ejek Pendemo Viral

Terbaru