Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang Ulang Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Kantongi Bukti Pembanding

- Kontributor

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyatakan siap menghadapi sidang perdana dengan surat dakwaan baru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali perkara tersebut dengan dakwaan yang telah diperbaiki.

Kuasa hukum dokter Tifa, Burhanudin Suralaga, mengatakan pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang diterima dari jaksa. Meski masih terdapat sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap, ia mengaku optimistis menghadapi persidangan.

“Bukan hanya sudah siap, tapi sangat siap. Dokter Tifa sangat menunggu-nunggu sidang ini,” ujar Burhanudin dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (29/7).

Menurutnya, tim kuasa hukum telah membedah seluruh materi perkara dan menemukan sejumlah poin yang akan dijadikan dasar untuk menyanggah dakwaan jaksa di persidangan.

“Kami sudah menerima berkas, walaupun masih ada beberapa kekurangan. Dari berkas yang sudah kami bedah itu banyak sekali peluang kami untuk melakukan perlawanan,” katanya.

Baca Juga:  KPK Tepis Klaim Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Korban dalam Kasus Kuota Haji

Klaim Miliki Ijazah Pembanding

Burhanudin menyebut salah satu fokus pembelaan akan berkaitan dengan objek yang dianggap sebagai unsur penghinaan dalam perkara tersebut, yakni hasil penelitian dokter Tifa mengenai ijazah sarjana milik Joko Widodo.

Ia mengklaim timnya telah menyiapkan sejumlah dokumen pembanding, termasuk ijazah dari tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang diklaim Jokowi.

“Ijazah pembanding sudah kami dapatkan, termasuk pembanding pada tahun yang sama dengan tahun yang diklaim oleh Pak Joko Widodo,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mempelajari keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik dan akan mendalaminya kembali saat proses persidangan berlangsung.

Burhanudin juga berharap Joko Widodo hadir langsung di persidangan sebagai pelapor atau saksi korban.

“Tentu kami menunggu kehadiran Pak Joko Widodo di persidangan sebagai saksi pelapor ataupun saksi korban,” katanya.

Sidang Dimulai dari Awal

Perkara ini kembali disidangkan setelah putusan sela sebelumnya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Atas putusan tersebut, jaksa kemudian menyusun surat dakwaan baru dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.

Baca Juga:  Pesta Pegawai Pelindo Tuai Kecaman, Dinilai Tak Berempati di Tengah Derita Korban Bencana Sumatera

Perkara tersebut kini telah terdaftar dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim dan akan menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan pelimpahan kembali perkara tersebut.

“Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Sidang pertama dijadwalkan Kamis, 6 Agustus 2026,” ujarnya.

Menurut Immanuel, seluruh proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal sebagaimana perkara baru.

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut dipimpin Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru