Aceh Dilanda Bencana, Menkeu Usulkan Dana Daerah Tak Dipotong dan Tambahan Rp1,6 Triliun

- Kontributor

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew saat dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew saat dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Jakarta

Jakarta, Langkatoday.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan kebijakan khusus agar anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh tidak dipotong, menyusul bencana banjir dan tanah longsor besar yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Hal itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/1). Menurutnya, Aceh menjadi salah satu daerah dengan dampak bencana paling berat sehingga membutuhkan perlakuan anggaran yang berbeda.

“Untuk Aceh sedang kami pertimbangkan agar TKD-nya tidak dipotong, baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota. Itu yang mereka minta kemarin saat kami ke Aceh,” ujar Purbaya.

Selain tidak melakukan pemotongan, Kementerian Keuangan juga mengusulkan penambahan anggaran TKD untuk Aceh pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,63 triliun. Usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan, termasuk pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

Baca Juga:  Heboh! Keluarga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dikabarkan Alami Gangguan Mistis, Sang Putra Angkat Bicara

“Kalau disetujui Presiden dan DPR, tambahan anggaran itu sekitar Rp1,633 triliun. Sehingga kondisi DAK Aceh bisa kembali seperti tahun 2025,” jelasnya.

Purbaya menegaskan, secara prinsip tidak ada kendala untuk tidak memotong TKD di wilayah terdampak bencana. Pemerintah pusat, kata dia, telah menyiapkan dukungan anggaran, termasuk penataan koordinasi lintas satuan tugas agar penyaluran bantuan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah melakukan relaksasi penyaluran TKD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi tersebut mencakup penghapusan sejumlah persyaratan administrasi agar dana dapat disalurkan lebih cepat melalui pemerintah pusat.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Berangkat Haji: Bawa Doa Khusus Agar Indonesia "Kaya Bareng" di Tahun 2029

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, kebijakan penyaluran TKD tanpa syarat administrasi akan diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

“Kita memahami pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat. Jangan sampai terkendala administrasi. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, pemerintah juga membuka opsi restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah yang infrastrukturnya masih bisa dimanfaatkan. Sementara untuk infrastruktur yang rusak berat akibat bencana dan tidak lagi dapat digunakan, pemerintah mempertimbangkan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban keuangan daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan pascabencana serta meringankan beban fiskal pemerintah daerah di wilayah terdampak, khususnya Aceh.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas
RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:02 WIB

RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal

Berita Terbaru