Aceh Dilanda Bencana, Menkeu Usulkan Dana Daerah Tak Dipotong dan Tambahan Rp1,6 Triliun

- Pewarta

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew saat dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew saat dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Jakarta

Jakarta, Langkatoday.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan kebijakan khusus agar anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh tidak dipotong, menyusul bencana banjir dan tanah longsor besar yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Hal itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/1). Menurutnya, Aceh menjadi salah satu daerah dengan dampak bencana paling berat sehingga membutuhkan perlakuan anggaran yang berbeda.

“Untuk Aceh sedang kami pertimbangkan agar TKD-nya tidak dipotong, baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota. Itu yang mereka minta kemarin saat kami ke Aceh,” ujar Purbaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tidak melakukan pemotongan, Kementerian Keuangan juga mengusulkan penambahan anggaran TKD untuk Aceh pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,63 triliun. Usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan, termasuk pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

Baca Juga:  Kemkomdigi Dorong Anak Lebih Banyak Akses Platform Digital untuk Pendidikan

“Kalau disetujui Presiden dan DPR, tambahan anggaran itu sekitar Rp1,633 triliun. Sehingga kondisi DAK Aceh bisa kembali seperti tahun 2025,” jelasnya.

Purbaya menegaskan, secara prinsip tidak ada kendala untuk tidak memotong TKD di wilayah terdampak bencana. Pemerintah pusat, kata dia, telah menyiapkan dukungan anggaran, termasuk penataan koordinasi lintas satuan tugas agar penyaluran bantuan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah melakukan relaksasi penyaluran TKD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi tersebut mencakup penghapusan sejumlah persyaratan administrasi agar dana dapat disalurkan lebih cepat melalui pemerintah pusat.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya: Penunggak Pajak Rp60 Triliun Akan Dipaksa Bayar dalam Sepekan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, kebijakan penyaluran TKD tanpa syarat administrasi akan diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

“Kita memahami pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat. Jangan sampai terkendala administrasi. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, pemerintah juga membuka opsi restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah yang infrastrukturnya masih bisa dimanfaatkan. Sementara untuk infrastruktur yang rusak berat akibat bencana dan tidak lagi dapat digunakan, pemerintah mempertimbangkan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban keuangan daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan pascabencana serta meringankan beban fiskal pemerintah daerah di wilayah terdampak, khususnya Aceh.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB