Bawaslu Langkat “Turun Gunung” Soal Viralnya Video Ondim

- Kontributor

Jumat, 15 November 2024 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi


STABAT (Langkatoday)
– Beredar video dan berita viral yang menyebutkan Calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, diduga mengumpulkan camat se-Kabupaten Langkat di Hotel Miyanna, Jalan H. Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (13/11) malam.

Pertemuan ini diduga kuat bertujuan untuk mengkondisikan pemenangan pasangan berjargon SATRIA, Syah Afandin-Tiorita Br. Surbakti, pada Pilkada Langkat 27 November 2024.

Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah pejabat Pemkab Langkat, termasuk beberapa camat, terlihat hadir di Hotel Miyanna.

Tidak lama berselang, rombongan berpindah lokasi ke Restoran Srikandi di Komplek Cemara Asri, yang berjarak tidak jauh dari hotel tersebut.

Di Restoran Srikandi, beberapa pejabat seperti Sekda Langkat Amril, Kepala BPKAD Iskandar, dan camat-camat terlihat duduk bersama Syah Afandin.

Bawaslu Langkat Akan Menindaklanjuti

Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, menyatakan pihaknya akan memproses informasi ini dan segera menggelar rapat pleno untuk membahas video serta berita yang beredar.

Baca Juga:  Babak Baru Skandal PT TDM: Kejati Sumut Resmi Usut Dugaan Korupsi Rp26,2 Miliar, Seret Direktur dan Kepala RS

“Terkait video dan berita tersebut, langkah awal Bawaslu Langkat adalah membawa informasi ini dalam rapat pleno untuk menetapkan apakah dapat dijadikan informasi awal. Jika ya, maka proses selanjutnya adalah melakukan penelusuran,” kata Supriadi pada Jumat (15/11).

Ondim Bantah Adanya Pertemuan

Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak menghadiri pertemuan di Hotel Miyanna maupun Restoran Srikandi.

“Nggak ada pertemuan itu, nggak ada aku ke Hotel Miyanna, nggak ada aku duduk di tempat umum,” katanya saat dihubungi wartawan Axialnews.id pada Rabu (13/11) malam.

Sekda Langkat Amril tidak memberikan komentar terkait hal ini, sementara Kepala BPKAD Iskandar menyebut pertemuan tersebut terkait pembahasan teknis pemerintahan.

“Selesai pembukaan bintek Tapera dilanjutkan dengan pembahasan R.APBD 2025 bersama para camat, jadi kami tidak membahas dukung mendukung Pilkada,” ujar Iskandar melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Israel Jalani Malam yang Sulit: 2 Kota Hancur Dihantam Rudal Balistik Iran, Ratusan Orang jadi Korban

View this post on Instagram

A post shared by Langkatoday.com (@langkatodaycom)

Pidana bagi ASN yang Tidak Netral

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pejabat daerah, ASN, dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, misalnya dengan mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dapat dijatuhi pidana penjara hingga enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta.

Putusan MK tersebut merupakan tindak lanjut atas uji materi Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 yang dipadukan dengan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.

Dalam keputusan itu, MK menegaskan bahwa pejabat daerah, ASN, dan aparatur lainnya wajib menjaga netralitas selama masa kampanye.

Ketegasan aturan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya, terutama selama masa Pilkada. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru