Jakarta, Langkatoday.com – Maraknya kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memunculkan tuntutan agar sanksi terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berhenti pada penghentian sementara operasional.
Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mendorong adanya sanksi denda sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban, termasuk untuk mengganti kerugian ekonomi yang timbul akibat kasus tersebut.
Menurut Lina, selama ini sanksi yang dijatuhkan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap SPPG yang bermasalah antara lain berupa penghentian sementara operasional dapur maupun pemberhentian kepala SPPG.
Namun, ia menilai perlu ada instrumen sanksi lain yang memberikan konsekuensi lebih nyata apabila pelanggaran terbukti menyebabkan kerugian kepada masyarakat.
“SPPG yang melanggar hanya kena sanksi administratif. Ada enggak upaya kemudian mereka dikenai sanksi yang administratifnya itu misalnya sanksi denda?” ujar Lina, Kamis (10/9).
Bisa Berujung Pidana
Persoalan menjadi lebih serius apabila dugaan keracunan terbukti terjadi akibat kelalaian dalam memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kondisi tersebut dapat masuk ke ranah pidana. Menurutnya, sanksi denda juga dapat berjalan bersamaan dengan proses pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.
Ia merujuk pada Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) KUHP yang mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, hingga meninggal dunia.
Untuk kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka hingga timbul penyakit atau terganggu dalam menjalankan pekerjaan, ancamannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori III. Sementara apabila kelalaian menyebabkan kematian, ancamannya dapat mencapai lima tahun penjara atau denda kategori IV.
“Kalau sudah menyebabkan sakit atau keracunan itu bisa ditarik ke pidana, tetapi lebih pada kealpaan. Ya pidana plus denda sekaligus,” kata Fickar, Senin (14/9).
Meski demikian, penerapan sanksi pidana maupun denda tetap membutuhkan pembuktian mengenai adanya kelalaian dan hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dengan kondisi korban.
Editor : Fadli













Komentar