Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

- Pewarta

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Maraknya kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memunculkan tuntutan agar sanksi terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berhenti pada penghentian sementara operasional.

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mendorong adanya sanksi denda sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban, termasuk untuk mengganti kerugian ekonomi yang timbul akibat kasus tersebut.

Menurut Lina, selama ini sanksi yang dijatuhkan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap SPPG yang bermasalah antara lain berupa penghentian sementara operasional dapur maupun pemberhentian kepala SPPG.

Namun, ia menilai perlu ada instrumen sanksi lain yang memberikan konsekuensi lebih nyata apabila pelanggaran terbukti menyebabkan kerugian kepada masyarakat.

Baca Juga:  Indonesia Dorong Sinergi dalam Menghadapi Tantangan Global

“SPPG yang melanggar hanya kena sanksi administratif. Ada enggak upaya kemudian mereka dikenai sanksi yang administratifnya itu misalnya sanksi denda?” ujar Lina, Kamis (10/9).

Bisa Berujung Pidana

Persoalan menjadi lebih serius apabila dugaan keracunan terbukti terjadi akibat kelalaian dalam memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kondisi tersebut dapat masuk ke ranah pidana. Menurutnya, sanksi denda juga dapat berjalan bersamaan dengan proses pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ia merujuk pada Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) KUHP yang mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Untuk kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka hingga timbul penyakit atau terganggu dalam menjalankan pekerjaan, ancamannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori III. Sementara apabila kelalaian menyebabkan kematian, ancamannya dapat mencapai lima tahun penjara atau denda kategori IV.

“Kalau sudah menyebabkan sakit atau keracunan itu bisa ditarik ke pidana, tetapi lebih pada kealpaan. Ya pidana plus denda sekaligus,” kata Fickar, Senin (14/9).

Meski demikian, penerapan sanksi pidana maupun denda tetap membutuhkan pembuktian mengenai adanya kelalaian dan hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dengan kondisi korban.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya
4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas
Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan 8 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau Kembali Diperpanjang
Abu Vulkanik Anak Krakatau Terlihat Indah di Bawah Mikroskop, Namun Berbahaya bagi Tubuh
Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak
Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Terbaru