KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Warga Langkat Minta Oknum Camat dan Kepsek Diusut

- Pewarta

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi by Tim Langkatoday

Ilustrasi by Tim Langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengangkatan camat dan kepala sekolah di Kabupaten Langkat terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah warga kini mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada dugaan penerima, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan uang dalam proses tersebut.

Salah seorang warga Langkat, Arief, mengatakan dugaan gratifikasi yang diungkap KPK telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang benar ada praktik pemberian uang dalam pengangkatan camat maupun kepala sekolah, tentu pemberinya juga harus diusut. Jangan hanya penerimanya saja. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Arief kepada Langkatoday, Ahad (5/7).

Pernyataan tersebut muncul setelah KPK dalam konferensi pers menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Salah satu dugaan gratifikasi itu disebut berkaitan dengan pengangkatan camat, mutasi jabatan, hingga pengisian jabatan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  KPK Sentil Langkat, Kini Semua Mata Tertuju ke Tiorita: Mampukah Putus Mata Rantai Korupsi?

Arief menilai, apabila dugaan tersebut benar, praktik jual beli jabatan tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencederai sistem merit yang selama ini terus didorong pemerintah.

“Kalau jabatan diperoleh karena uang, bagaimana dengan ASN yang berprestasi tetapi tidak memiliki kemampuan membayar? Ini tentu merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” katanya.

Publik juga mengaitkan pengungkapan KPK tersebut dengan pelantikan sekitar 86 pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat pada November 2025. Meski demikian, hingga kini KPK belum menyampaikan apakah pelantikan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Arief meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterkaitan pelantikan tersebut dengan dugaan gratifikasi. Menurutnya, penentuan pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik KPK berdasarkan alat bukti.

Baca Juga:  KPK: Tim Sukses Syah Afandin Raup 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar di Pemkab Langkat

“Kita serahkan kepada KPK untuk bekerja secara profesional. Yang terpenting, semua dugaan harus diusut secara tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak yang tidak terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar oleh Syah Afandin yang diduga berasal dari beberapa sumber, di antaranya pengangkatan camat, mutasi jabatan, pengisian kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan KPK belum mengumumkan identitas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB