KPK: Tim Sukses Syah Afandin Raup 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar di Pemkab Langkat

- Kontributor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang disebut sebagai tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nilai total mencapai Rp10,2 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan proyek-proyek tersebut diperoleh melalui mekanisme pengadaan langsung pada tahun anggaran 2025.

“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7) malam.

Baca Juga:  Gandeng Kejati Sumut, Syah Afandin Perkuat Tameng Hukum dan Komitmen Good Governance di Langkat

Menurut KPK, 85 paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima proyek di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.

Dalam penyidikan, KPK menduga Yaqub diminta memberikan sejumlah uang kepada Syah Afandin sebagai imbalan atas proyek yang diperolehnya. Besaran fee yang diminta disebut berbeda untuk masing-masing dinas.

Untuk proyek di Dinas Pendidikan, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen, sedangkan untuk proyek di Dinas Perkim diduga sebesar 17 persen.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta.

Baca Juga:  Forum Melayu Bersatu Desak Optimalisasi Perda Pemajuan Kebudayaan di Langkat

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Syah Afandin telah menerima Rp800 juta dari Yaqub sebagai bagian dari total komitmen fee proyek senilai Rp1,117 miliar. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Berita Terbaru