KPK: Tim Sukses Syah Afandin Raup 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar di Pemkab Langkat

- Pewarta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang disebut sebagai tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nilai total mencapai Rp10,2 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan proyek-proyek tersebut diperoleh melalui mekanisme pengadaan langsung pada tahun anggaran 2025.

“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7) malam.

Menurut KPK, 85 paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima proyek di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.

Dalam penyidikan, KPK menduga Yaqub diminta memberikan sejumlah uang kepada Syah Afandin sebagai imbalan atas proyek yang diperolehnya. Besaran fee yang diminta disebut berbeda untuk masing-masing dinas.

Untuk proyek di Dinas Pendidikan, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen, sedangkan untuk proyek di Dinas Perkim diduga sebesar 17 persen.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta.

Baca Juga:  Lapor Polisi Tak Membuahkan Hasil, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Syah Afandin telah menerima Rp800 juta dari Yaqub sebagai bagian dari total komitmen fee proyek senilai Rp1,117 miliar. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB