Kejati Sumut Periksa Jaksa MP Usai Didemo Terkait Dugaan Perselingkuhan

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons aksi unjuk rasa puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas yang digelar di depan kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (5/5).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dicopot dari jabatannya. MP diduga terlibat hubungan perselingkuhan dengan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan memproses kasus tersebut melalui mekanisme pengawasan internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa oleh Bidang Pengawasan. Semua harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap MP, tetapi juga terhadap TIU guna mengklarifikasi dugaan yang berkembang. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada pihak pelapor, termasuk istri sah dari MP.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun dalam praktiknya kerap menghadapi kendala administratif seperti ketidakhadiran pihak yang dipanggil karena alasan tertentu.

Selain itu, Kejati Sumut juga menyoroti langkah MP yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Medan tanpa izin pimpinan.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan internal yang berlaku bagi aparatur penegak hukum.

“Tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cerai tanpa izin pimpinan. Ini juga menjadi bagian dari pemeriksaan,” tegasnya.

Kejati Sumut memastikan proses pemeriksaan akan dituntaskan secara objektif dan profesional. Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait sanksi yang akan dijatuhkan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
Mobil Dinas RSUD Djoelham Binjai Diduga Menunggak Pajak, BPKPAD: Tidak Tercatat di Aset Pemko
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
Anggota Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Terduga Pelaku Ditangkap
Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Mobil Dinas RSUD Djoelham Binjai Diduga Menunggak Pajak, BPKPAD: Tidak Tercatat di Aset Pemko

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Terbaru

Chat via WhatsApp