Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS

- Kontributor

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi Listyo Sigit Prabowo melakuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto

Ilustrasi Listyo Sigit Prabowo melakuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, Langkatoday.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto menilai alat penyadapan yang dimiliki Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih canggih dari milik TNI atau setidaknya memiliki kemampuan yang setara.

Penilaian tersebut disampaikan Soleman menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit bersama dua jenderal polisi sebagai tersangka.

Menurut Soleman, kecanggihan alat penyadapan tersebut terlihat dari kemampuannya untuk dibawa ke berbagai lokasi. Ia juga menyoroti informasi bahwa penyadapan dilakukan di rumah salah satu tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, lebih canggih dari milik TNI, atau minimal setara,” kata Soleman dalam wawancara eksklusif dengan Afu.id di Jakarta, Rabu (4/11).

Soleman mengatakan, sejak pembahasan undang-undang yang mengatur penyadapan oleh Polri, ia telah mengingatkan agar kepolisian tidak memiliki alat penyadapan dengan kemampuan terlalu canggih.

Menurut dia, kebutuhan penyadapan Polri berbeda dengan TNI. Polri berhadapan dengan persoalan hukum di kalangan masyarakat sipil, sedangkan TNI memiliki tugas menghadapi ancaman dari negara lain.

“Saya sudah ingatkan dulu saat pembuatan UU penyadapan Polri. Kata saya, Polri tidak perlu punya alat secanggih itu karena hanya untuk menyadap sipil. Sedangkan TNI musuhnya adalah negara lain,” sambung Soleman.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui adanya dugaan penyadapan tanpa prosedur melaporkannya kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Bareskrim kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kewenangan Penyadapan Menjadi Sorotan

Soleman menegaskan, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata kecanggihan alat penyadapan yang dimiliki Polri, melainkan kewenangan institusi tersebut dalam melakukan penyadapan. Menurut dia, alat penyadapan dengan kemampuan tinggi harus digunakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penegakan hukum.

Ia menilai, kewenangan penyadapan perlu dibatasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Soleman juga membandingkan penggunaan alat penyadapan oleh TNI dan Polri. Menurutnya, meskipun TNI memiliki alat penyadapan canggih, alat tersebut tidak digunakan untuk menyadap presiden.

“Buktinya TNI punya alat sadap canggih, tetapi tidak dipakai menyadap presiden,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyebut dugaan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Polri. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan prosedur penyadapan di lingkungan kepolisian. Selain itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.

Kabareskrim Polri menyebut ketiganya dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ketiganya dijerat Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.

Soleman sebut Aktivitas Makar apa namanya? Enaknya interes. Apa?

Soleman juga menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut tindakan penyadapan terhadap presiden sebagai aktivitas makar.

“Ini sudah aktivitas makar,” kata Soleman.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Soleman terhadap tindakan yang dimaksud. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden tidak berkaitan dengan makar. Dalam proses hukum, penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pembuktian melalui proses peradilan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara penyadapan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif, cakupan penyadapan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Editor : Fadli

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Pengkhianat!
TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Usai Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan
Penyadapan ke Presiden Dinilai Makar, Harus Diselidiki Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit
Kelompok Jokowi dan Listyo Sigit Tidak Akan Tinggal Diam!
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Muncul Dugaan Sosok Berinisial ‘J’
Kemkomdigi Ingatkan Publik: Jangan Langsung Percaya Jawaban AI
Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat
Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WIB

Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Pengkhianat!

Rabu, 4 November 2026 - 13:19 WIB

TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Usai Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan

Rabu, 4 November 2026 - 11:26 WIB

Penyadapan ke Presiden Dinilai Makar, Harus Diselidiki Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 09:52 WIB

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Muncul Dugaan Sosok Berinisial ‘J’

Terbaru

Chat via WhatsApp