Kejati Sumut Belum Sikapi Putusan Bebas Kasus Citraland

- Kontributor

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memberikan tanggapan atas putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Empat terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan masing-masing adalah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, meski hingga saat ini jaksa penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

Baca Juga:  Papan Bunga di Kantor Dishub Medan: Apresiasi atau Sindiran? Realita Parkir Semrawut Jadi Sorotan

“Kami belum menerima putusan lengkap majelis hakim. Namun, kami menghormati dan menghargai putusan tersebut,” ujarnya, Kamis (4/6).

Ia menegaskan bahwa tim JPU masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.

Terkait putusan hakim yang menyebut uang sitaan senilai Rp263,4 miliar harus dikembalikan kepada pihak terkait, Kejati Sumut juga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

“Jaksa belum menerima putusan lengkap, sehingga kami belum bisa menyikapi secara detail. Kami akan mempelajari terlebih dahulu keseluruhan pertimbangan majelis hakim,” kata Rizaldi.

Baca Juga:  Pertahankan Tanah Kas Desa, Kades Sei Tualang Justru Jadi Tersangka!

Hal senada disampaikan JPU Hendri Edison Sipahutar yang menyebut pihaknya masih akan mendalami putusan tersebut sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.

“Kita akan pelajari dulu putusan ini untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti kerugian negara senilai Rp263,4 miliar dituntut kepada PT NDP dan telah disetorkan melalui mekanisme penempatan rekening penampungan Kejati Sumut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru