Kejati Sumut Belum Sikapi Putusan Bebas Kasus Citraland

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memberikan tanggapan atas putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Empat terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan masing-masing adalah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, meski hingga saat ini jaksa penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

“Kami belum menerima putusan lengkap majelis hakim. Namun, kami menghormati dan menghargai putusan tersebut,” ujarnya, Kamis (4/6).

Ia menegaskan bahwa tim JPU masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.

Terkait putusan hakim yang menyebut uang sitaan senilai Rp263,4 miliar harus dikembalikan kepada pihak terkait, Kejati Sumut juga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

“Jaksa belum menerima putusan lengkap, sehingga kami belum bisa menyikapi secara detail. Kami akan mempelajari terlebih dahulu keseluruhan pertimbangan majelis hakim,” kata Rizaldi.

Baca Juga:  Mantan Kepala BAIS TNI Kritik Penahanan Eks Pejabat KSOP Belawan oleh Kejati Sumut

Hal senada disampaikan JPU Hendri Edison Sipahutar yang menyebut pihaknya masih akan mendalami putusan tersebut sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.

“Kita akan pelajari dulu putusan ini untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti kerugian negara senilai Rp263,4 miliar dituntut kepada PT NDP dan telah disetorkan melalui mekanisme penempatan rekening penampungan Kejati Sumut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru