Medan, Langkatoday.com – Pengakuan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang pernah dimintai uang oleh oknum jaksa saat menjabat Wali Kota Medan periode 2021–2025 mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Kejati Sumut membenarkan adanya praktik permintaan uang oleh dua oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terhadap lima kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada 2024. Kedua jaksa tersebut disebut telah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Pengakuan Bobby disampaikan dalam peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10). Bobby mengaku pernah dimintai sejumlah uang terkait urusan Dinas Pendidikan Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Kepala Kejati Sumut, Asisten Intelijen Irfan Wibowo membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut dua jaksa berinisial EN, yang saat itu menjabat Kasi Pidsus, dan DTS, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan, terlibat dalam permintaan uang kepada lima kepala sekolah.
“Apa yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara itu benar terjadi,” kata Irfan.
Menurut Irfan, Kejati Sumut telah mengambil tindakan terhadap keduanya. EN dicopot dari jabatan jaksa, sedangkan DTS dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Keduanya dikenai hukuman disiplin berat atas tindakan tersebut.
“Pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela,” tegas Irfan.
Ia menjelaskan, kejadian itu tidak berkaitan dengan peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik. Program tersebut, kata dia, justru bertujuan memperkuat koordinasi antara kejaksaan dan pemangku kepentingan pendidikan.
Kejati Sumut juga menegaskan komitmennya mengawal pengelolaan dana pendidikan agar berjalan transparan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan tidak cukup hanya menyasar pihak sekolah.
Integritas aparat yang bertugas mengawal program pendidikan juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran bebas dari praktik transaksional.
Editor : Fadli













Komentar