STABAT, Langkatoday.com – Sat Lantas Polres Langkat mengimbau masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 yang berlangsung pada 2–30 November 2026.
Program ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan pajak sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Langkat, IPTU Faradhila Lova Ayuningsih, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan imbauan tersebut pada Rabu (4/11). Ia mengajak warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar tidak melewatkan masa pelaksanaan program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Langkat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan program ini. Pelaksanaannya berlangsung pada 2 hingga 30 November 2026, dengan pembebasan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Silakan cek persyaratan dan urus pajak kendaraan sebelum periode program berakhir,” ujar Faradhila.
Program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, serta pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Pembebasan juga meliputi pajak progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat memeriksa persyaratan dan rincian ketentuan melalui kanal resmi Samsat. Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.
View this post on Instagram
Editor : Fadli

















Komentar