Resmi! Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

- Pewarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Pemprov Sumut menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Warga di Sumut bisa membayar PKB tanpa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama.

“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Sutan Tolang Lubis dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Baca Juga:  Wagub Surya Harapkan Karang Taruna Sumut Semakin Solid dan Aktif hingga Desa

Sutan menjelaskan warga cukup melengkapi 3 persyaratan untuk pembayaran PKB. Seperti menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

Kebijakan ini diharapkan memudahkan warga untuk membayar PKB tahunan. Sehingga pembayaran PKB di Sumut meningkat.

“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Hanya Iran, Israel Juga Serang Gaza dan Lebanon dalam 24 Jam Terakhir

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Tiorita Tutup Pengajian 20 Hari Bersama Santri Ulumul Qur’an, Minta Doa untuk Langkat
Pemkab Langkat Tambah 2.500 Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja Rentan
2.200 Perkara Perceraian di Langkat hingga Agustus 2026, 85 Persen Diajukan Istri
Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Pemkab Langkat Bakal Diperiksa
Tiorita Dorong Persadaan Merga Silima Perkuat Persaudaraan dan Lestarikan Budaya Karo di Langkat
Perubahan APBD Langkat 2026 Capai Rp2,87 Triliun, Tiorita Dorong Program Pembangunan Lebih Optimal
Penutupan 8 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau Kembali Diperpanjang

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 03:16 WIB

Tiorita Tutup Pengajian 20 Hari Bersama Santri Ulumul Qur’an, Minta Doa untuk Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 02:57 WIB

Pemkab Langkat Tambah 2.500 Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja Rentan

Selasa, 8 September 2026 - 02:45 WIB

2.200 Perkara Perceraian di Langkat hingga Agustus 2026, 85 Persen Diajukan Istri

Selasa, 8 September 2026 - 02:36 WIB

Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Pemkab Langkat Bakal Diperiksa

Terbaru