Stabat, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat mulai melakukan penertiban kendaraan dinas roda empat yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, administrasi, serta pemanfaatan kendaraan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti memimpin langsung Apel Kendaraan Dinas Roda Empat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Selasa (8/9).

Dalam kegiatan tersebut, Tiorita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas yang berada dalam penguasaan organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan mencakup pendataan, verifikasi administrasi, kondisi fisik kendaraan hingga status pajak dan pencocokan dengan data aset masing-masing OPD.
Tiorita menegaskan penataan aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, pengelolaan BMD merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta berkaitan dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tiorita.
Apel dan pemeriksaan kendaraan dinas tersebut dijadwalkan berlangsung selama enam hari kerja, mulai 8 hingga 16 September 2026. Sebanyak 21 perangkat daerah akan mengikuti proses verifikasi yang dilakukan tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.
Setiap OPD diwajibkan menghadirkan kendaraan roda empat yang berada dalam penguasaannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pada hari pertama, pemeriksaan meliputi kendaraan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PMD dan BKD. Selanjutnya secara bertahap pemeriksaan dilakukan terhadap perangkat daerah lainnya hingga berakhir pada Sekretariat Daerah dan BPKAD pada Rabu (16/9) mendatang.
Tiorita meminta seluruh kepala OPD mengikuti proses penertiban secara serius dan kooperatif. Data yang disampaikan harus valid dan keberadaan setiap kendaraan dinas harus dapat dipastikan.
“Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang merupakan milik masyarakat,” ujarnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, Pemkab Langkat menargetkan tersedianya data kendaraan dinas yang lebih akurat dan mutakhir. Pemerintah juga ingin memastikan seluruh kendaraan sebagai aset daerah berada dalam penguasaan yang sah dan digunakan sesuai peruntukannya.
Penataan BMD ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Tiorita memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional, tertib dan transparan.
Dengan demikian, kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah daerah diharapkan dapat dipertanggungjawabkan keberadaan maupun pemanfaatannya serta benar-benar mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Fadli














Komentar