Tanjung Pura Wilayah Aceh? Pengamat Ungkap Fakta Sejarah yang Terlupakan

- Kontributor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BANDA ACEH (Langkatoday) – Akademisi dan pengamat sosial-politik asal Aceh, Dr. Iswadi, kembali menyerukan pentingnya pengakuan terhadap batas wilayah Provinsi Aceh berdasarkan peta tahun 1956, sebagaimana tertuang dalam butir 1.1.4 Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005.

Menurut Dr. Iswadi, batas historis Aceh mencakup wilayah hingga Tanjung Pura, yang kini masuk dalam administrasi Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia menilai bahwa penyempitan wilayah tanpa merujuk pada peta yang disepakati merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat perdamaian MoU Helsinki.

“Persoalan batas wilayah bukan semata teknis administratif. Ini menyangkut integritas hukum dan penghormatan terhadap perjanjian internasional yang menjamin hak-hak rakyat Aceh,” tegasnya.

Baca Juga:  BGN Turun Tangan, Polemik SPPG Pangkalan Susu Makin Memanas

Ia mengkritik lambannya implementasi poin-poin MoU, terutama menyangkut penegasan wilayah, yang menurutnya mencerminkan kurangnya komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pasca-konflik.

Sejumlah elemen masyarakat sipil Aceh juga disebut telah berinisiatif memperjuangkan hal ini melalui surat resmi yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, BPN, hingga DPR Aceh. Namun, Dr. Iswadi menyayangkan adanya keputusan sepihak pemerintah pusat dalam penetapan batas tanpa melibatkan DPRA dan unsur GAM.

“Keterlibatan semua pihak sangat penting agar hasilnya sah dan tidak menimbulkan polemik baru,” ujarnya.

Baca Juga:  Kadin Langkat dan BBPVP Medan Jalin Kerja Sama, Lahirkan Tenaga Kerja Vokasi Berkualitas

Sebagai dasar historis, ia merujuk pada keberadaan tugu batas lama di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, serta dokumen administratif yang tersimpan di lembaga arsip nasional. Hal ini, menurutnya, memperkuat klaim Aceh atas wilayah yang secara historis masuk dalam peta tahun 1956.

Menutup pernyataannya, Dr. Iswadi meminta semua pihak—terutama Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan GAM—untuk segera duduk bersama dan meninjau kembali implementasi MoU secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa penegasan batas wilayah bukan hanya persoalan masa lalu, tapi juga menyangkut keadilan dan masa depan damai bagi rakyat Aceh.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru